Salin Artikel

Lebih dari 32 Persen APK di Kabupaten Blitar Langgar Ketentuan

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholihah, mengatakan bahwa pihaknya mencatat sebanyak 1.246 APK di wilayah kerjanya menyalahi aturan pemasangan.

“Total APK yang ada di wilayah Kabupaten Blitar pada periode pemantauan 28 November hingga 5 Desember sebanyak 3.880,” ujar Nikmatus kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).

“Sebanyak 1.246 atau 32,11 persen di antaranya melanggar ketentuan baik ketentuan dari perda (peraturan daerah) maupun PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum),” tambahnya.

APK yang dimaksud berupa banner, pamflet, poster, baliho dan beragam bentuk media luar ruang lainnya.

Menurutnya, pelanggaran pemasangan APK paling banyak pelanggaran terhadap perda, yakni sebanyak 1.218 APK atau 97,75 persen dari total APK yang melanggar.

Sianya, lanjut Nikmatus, sebanyak 28 APK melanggar ketentuan PKPU.

“Pelanggaran terhadap perda ini contohnya pemasangan di pohon, tiang listrik, dan tiang telepon. Baik itu dipasang dengan cara dipaku, diikat tali, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Sedangkan pelanggaran terhadap PKPU, kata Nikmatus, antara lain berupa lokasi pemasangan APK.

Dia mengungkapkan, sebanyak 28 APK tersebut dipasang di lokasi terlarang seperti di lingkungan kantor pemerintahan, sekolah, puskesmas, dan lain sebainya.

Menuru Nikmatus, pihaknya akan mengambil tindakan penertiban dengan menggandeng pihak-pihak terkait terutama Satpol PP Kabupaten Blitar.

Namun sebelum tindakan penertiban diambil, lanjutnya, Bawaslu akan mengundang seluruh pihak yang bertanggungjawab atas APK tersebut terutama 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang ada di Kabupaten Blitar.

“Kita akan gelar rakor (rapat koordinasi) untuk mengomunikasikan temuan ini. Kita jadwalkan rakor besok, Jumat,” tuturnya.

Menurut Nikmatus, APK paling banyak berisi materi kampanye calon anggota legislatif dari berbagai level yang dipasang oleh partai politik peserta Pemilu 2024.

Sisanya adalah APK berisi materi kampanye dari tiga pasangan Capres-Cawapres serta materi kampanye calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

“Ada 13 calon DPD yang berkompetisi di wilayah Kabupaten Blitar, namun belum semuanya memasang APK,” tuturnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/14/135828278/lebih-dari-32-persen-apk-di-kabupaten-blitar-langgar-ketentuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke