Salin Artikel

Kasus Penembakan Burung Merak dan Kijang di TN Baluran Dilimpahkan ke Kejari Situbondo

Ketiga pelaku perburuan liar tersebut yakni Iwan Prayudi, Suharno warga Kepanjen, Kabupaten Malang dan Lukman Zainul Hakim warga Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.

Mereka tertangkap basah telah membunuh dua hewan yakni rusa (Cervidae) dan burung merak hijau (Pavo Muticus) pada Minggu (15/10/2023) menggunakan senjata api dengan peluru kaliber 5,56.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito menyatakan proses hukum kasus perburuan liar di Taman Nasional Baluran tersebut resmi bergulir dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Iya kemarin sudah resmi dilimpahkan ke kejaksaan atau sudah P21 (berkas lengkap)," katanya.

Barang bukti yang juga diserahkan yakni seekor kijang dan burung merak, mobil kijang warna putih, senjata api rakitan 5,56 5JT dan 60 biji amunisi aktif.

Pasal yang digunakan dalam menjerat hukum ketiga pelaku yakni Undang-undanf Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo Ivan Praditya menyatakan pihaknya menerima pelimpahan tahap dua kasus perburuan liar di Taman Nasional Baluran terhadap satwa yang dilindungi.

Dia juga menyatakan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Situbondo. Untuk sementara ketiga tersangka dititipkan di Rutan Kelas 2B Situbondo dalam waktu 20 hari ke depan.

"Ketiga tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 2 B Situbondo dengan status tahanan titipan kejaksaan selama 20 hari," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/13/082010478/kasus-penembakan-burung-merak-dan-kijang-di-tn-baluran-dilimpahkan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke