Salin Artikel

Kesal Tak Dinikahi, Wanita Ini Curi Uang Pacarnya Saat Korban Tidur

NGAWI, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial SM (24), warga Desa Gendangrowo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, diamankan anggota Kepolisian Resor Ngawi setelah dilaporkan oleh pacarnya, AJ (44), warga  Desa Gebang Malang, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto,

Perempuan itu dilaporkan karena dituduh mencuri uang sang pacar sebesar Rp 17 juta.

Kasatreskirm Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan mengatakan, SM mengaku kesal karena tak juga dinikahi oleh korban.

“Pelaku mengaku kesal karena tak segera dinikahi oleh korban yang merupakan kekasihnya,” ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (12/12/2023).

Joshua menambahkan, dugaan aksi pencurian dilakukan oleh SM yang merupakan mantan pemandu lagu saat keduanya berada di kamar kos di Desa Jururejo Ngawi.

AJ yang berstatus duda merupakan seorang pengusaha gabah. Saat itu, AJ mengajak pelaku untuk mencari gabah di Kabupaten Ngawi.

Saat AJ tidur pulas, SM melancarkan aksinya mengambil uang yang digunakan untuk membeli gabah.

“Kejadiannya pada Hari Sabtu (9/12/2023) saat korban tertidur. Pelaku ini melakukan aksinya mengambil uang korban sebesar Rp 17 juta,” imbuhnya.

Korban yang mendapati uangnya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi pada Minggu (10/12/2023).

Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian adalah SM dan ia diketahui menyewa mobil rental untuk kabur.

Pelaku ditangkap anggota Polres Ngawi di daerah Pacet, Mojokerto, dan kemudian ditahan di Mako Polres Ngawi.  

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Untuk ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," ucap Joshua.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/12/145654378/kesal-tak-dinikahi-wanita-ini-curi-uang-pacarnya-saat-korban-tidur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke