Salin Artikel

Pembunuh Mahasiswi Ubaya Surabaya Dituntut 19 Tahun Penjara

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy selama 19 tahun dikurangi terdakwa selama ditahan," kata Jaksa Suparlan Hadiyanto saat membacakan tuntutan.

Menurutnya, semua unsur pidana dalam dakwaan primer pasal 340 KUHP, terpenuhi dalam proses persidangan.

"Keterangan para saksi, ahli, serta terdakwa, barang bukti dan fakta-fakta persidangan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah di depan hukum terkait pembunuhan berencana yang dilakukan," jelasnya.

Hal yang memberatkan terhadap tuntutan hukuman terdakwa adalah karena perbuatan terdakwa sangat sadis dan meresahkan masyarakat, mengakibatkan korban meninggal dunia.

Selain itu terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam sidang.

"Yang meringankan tuntutan hukuman, terdakwa sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum pidana," ujarnya.

Terdakwa yang hadir secara fisik dalam sidang tersebut menyampaikan akan memberikan pembelaan pada sidang lanjutan pekan depan.

"Saya akan bacakan pembelaan tertulis yang mulia," katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa itu.

Jasad Angeline Nathania ditemukan di dalam sebuah koper di jurang hutan Cangar, Mojokerto, Jawa Timur, 6 Juni 2023 lalu.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa terungkap aksi pembunuhan korban oleh pelaku di kamar kos pelaku Jalan Medokan Asri Surabaya.

Aksi pembunuhan diawali sebuah keributan. Pelaku yang tersinggung lalu melakukan penganiayaan fisik mulai dilakukan mulai mencekik dan menjerat leher korban dengan tali celana hingga korban meninggal di kamar kos.

Setelah itu pelaku berupaya menyimpan jasad korban dengan memasukkannya di dalam tas koper serta membalutnya dengan plastik agar tidak menyebarkan aroma busuk.

Keesokan harinya pada 4 Juni 2023 tengah malam pelaku membawa jasad korban untuk dibuang di hutan Cangar Mojokerto. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/12/105813578/pembunuh-mahasiswi-ubaya-surabaya-dituntut-19-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke