Salin Artikel

Sepanjang 2023, Ada 2.236 Pasangan di Lamongan yang Resmi Bercerai

Mulai awal hingga menjelang akhir tahun 2023, Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Lamongan, Jawa Timur, menerima sebanyak 2.599 permohonan pengajuan perceraian.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.236 pengajuan dikabulkan.

Panitera muda hukum Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Lamongan, Setianto, mengatakan bahwa angka tersebut mengacu data yang masuk untuk permohonan pengajuan perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Lamongan selama Januari hingga November 2023.

Namun dari 2.599 hanya 2.236 yang dikabulkan sehingga mereka resmi menyandang status duda maupun janda.

"Sementara sisanya dicabut, ditolak, hingga digugurkan," ucap Setianto kepada awak media, Senin (11/12/2023).

Setianto menjelaskan, untuk jumlah pengajuan perceraian yang masuk tersebut didominasi pihak wanita atau gugat cerai sebanyak 1.907 pengajuan.

Sementara cerai talak atau yang diajukan oleh pihak pria, hanya tercatat 692 permohonan pengajuan perceraian.

"Pengajuan didominasi gugat cerai dengan faktornya beragam. Tapi alasan terbanyak karena ekonomi, berjumlah 1.013 pengajuan," ujar Setianto.

Selain faktor ekonomi yang cukup mendominasi, beberapa faktor lain yang menjadi penyebab pemohon untuk mengajukan perceraian ke PA Kelas 1A Lamongan adalah perselisihan atau cekcok sebanyak 743 pengajuan.

Ada pula yang ditinggal pasangan sebanyak 150, alasan zina atau perselingkuhan sebanyak 76 pengajuan.

"Ada juga yang karena faktor judi 46, KDRT 53 dan madat atau pecandu juga mabuk berjumlah 36," kata Setianto.

Sementara untuk jumlah penyelesaian perkara perceraian yang ditangani oleh PA kelas 1A Lamongan, dipaparkan oleh Setianto, berjumlah 2.474 dengan rasio penyelesaian 94,64 persen.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/12/102342278/sepanjang-2023-ada-2236-pasangan-di-lamongan-yang-resmi-bercerai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke