Salin Artikel

Polisi Satresnarkoba Polres Batu Amankan Sabu Senilai Rp 650 juta

Sebelumnya terjadi penggeledahan dan penangkapan terhadap keduanya di salah satu vila di Kota Batu pada Selasa (5/12/2023) sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas kepolisian juga mendapati satu alat bong atau penghisap sabu.

"Kemudian keduanya kami bawa ke Mapolres Batu untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin pada Sabtu (9/12/2023).

Kemudian polisi melakukan pengembangan penyelidikan hingga ke tempat kos T yang berada di Jalan Bali, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Di sana, petugas kepolisian mengamankan barang bukti sabu dengan berat 520,14 gram atau setengah kilogram lebih.

Sabu tersebut tersimpan dalam enam pocket yang dibungkus plastik klip bening.

Barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp 650 juta dengan kalkulasi apabila setiap gramnya dengan harga Rp 1,3 juta.

"Dari seluruh barang bukti yang didapatkan, maka ini bisa menyelamatkan sebanyak 2.600 orang dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Apabila satu gram sabu untuk 5 pemakai," katanya.

Kedua tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) atau pasal 127 ayat (1) huruf (A) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana penjara kedua tersangka yakni minimal 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun.

"Ini masih kami dalami terus, masuk jaringan mana ini masih terus kami dalami," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/11/052853378/polisi-satresnarkoba-polres-batu-amankan-sabu-senilai-rp-650-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke