Salin Artikel

Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Pakai Uang untuk Rawat Anak dan Sawer Live TikTok

Diketahui, Verdi berhasil membobol mobil di delapan tempat kejadian perkara (TKP) di Surabaya. Jika ditaksir, para korbanya mengalami kerugian total sebesar Rp 100 juta.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bobby Wirawan mengatakan, Verdi menggunakan uang hasil kejahatanya tersebut untuk memenuhi kebutuhanya sehari-hari.

"Selain itu (uangnya) juga untuk biaya berobat anaknya, sekarang sedang sakit dan ada kelainan bawaan dari lahir," kata Bobby, ketika dikonfirmasi melalui pesan, Jumat (8/12/2023).

Saat diinterogasi, tersangka mengaku memiliki tanggung jawab untuk merawat anaknya yang berkebutuhan khusus. Sebab, dia sudah bercerai dengan istrinya sejak 2019.

"Anaknya punya kelainan jantung dan kelainan tidak punya anus," jelasnya.

Saat ini, tersangka pun harus menitipkan buah hatinya tersebut ke pihak keluarganya.

Sebab, dia harus menjalani hukuman di penjara dan tak bisa bertemu dengan anaknya yang masih berumur 8 tahun itu.

"Sementara (karena tersangka ditangkap), anaknya tinggal sama saudara perempuan dan kakeknya," ujarnya.

Lebih lanjut, tersangka juga mengakui, uang hasil penjualan barang di mobil korban tersebut juga digunakan untuk menyawer di sejumlah akun TikTok seorang perempuan yang sedang siaran langsung.

"Ya mungkin karena yang bersangkutan ini duda, mungkin tujuanya untuk hiburan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku berinisial VJ sudah meresahkan warga di bulan Oktober hingga November.

Diketahui, tersangka beraksi di delapan tempat yakni Taman Cokroaminoto, Tegalsari, Samping Restoran Al Hamra, Genteng, Pudding Sekisah Dharmahusada, Jalan Klampis Ngasem, Serlok Kopi, Jalan Kertajaya.

Kemudian, pelaku juga sempat melakukan aksi pecah kaca mobil tersebut di Salon Jonathan Dharmahusada, Jalan Bratang Binangun, serta tempat parkir kendaraan di Balai Kota Surabaya.

Hendro mengungkapkan, tersangka pernah tertangkap atas kasus serupa oleh Polsek Bubutan, Surabaya. Dia pun mendekam dipenjara tahun 2016 dan keluar pada 2019.

Saat ini, pelaku dipersangkakan menggunakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Tersangka pun terancam mendapatkan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/08/205534278/pencuri-spesialis-pecah-kaca-mobil-pakai-uang-untuk-rawat-anak-dan-sawer

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke