Salin Artikel

Alasan 301 Anak di Lamongan Ajukan Dispensasi Menikah selama 2023

Ada dua alasan utama mereka mengajukan dispensasi menikah. Selain karena takut zina, ada yang sudah terlanjur hamil.

Panitera Muda Hukum PA Lamongan Setianto mengatakan, anak yang mengajukan dispensasi menikah tersebut berusia antara 16 hingga 18 tahun.

Sementara itu pemohon dispensasi adalah orangtua anak yang hendak menikah. Tetapi secara batasan usia belum mencukupi.

"Pemohon dispensasi itu biasanya orangtua anak yang hendak menikah tapi secara usia belum mencukupi, kurang dari 19 tahun sesuai ketentuan," ujar Setianto saat dihubungi, Jumat (8/12/2023).

Dari jumlah tersebut, jelas Setianto, sebanyak 295 telah penyelesaian perkara atau 98,01 persen.

Sementara itu enam pengajuan dispensasi lainnya belum terselesaikan. Sampai saat ini masih dilakukan PA Lamongan.

"Untuk 45 anak itu karena hamil duluan, sisanya beralasan karena takut zina," ucap Setianto.

Setianto menambahkan, kendati jumlah pengajuan dispensasi menikah pada tahun ini menurun dibanding pada 2022, tetapi pihaknya tetap dan terus fokus menekan angka pernikahan dini di Lamongan.

Salah satunya, bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Lamongan.

"Sebelum mengajukan dispensasi menikah, kami lebih dulu menganjurkan untuk meminta pertimbangan ke Dinas PPPA. Nanti dinas akan ikut memberi masukkan," kata Setianto.

Dikarenakan anak, perlakuan khusus juga diberikan dalam penanganan pengajuan dispensasi menikah.

Sidang tidak dilakukan di lingkup Pengadilan Agama Lamongan, melainkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lamongan.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/08/192638078/alasan-301-anak-di-lamongan-ajukan-dispensasi-menikah-selama-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke