Salin Artikel

Kurir 1 Kg Sabu dari Pontianak ke Bangkalan Ditangkap

Barang tersebut diketahui dikirim dari Pontianak ke Kabupaten Bangkalan. 

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku adalah BS (39), warga asal Kabupaten Sampang.

Ia ditangkap usai mengambil sabu dari kantor ekspedisi pengiriman barang yang berada di Kelurahan Kraton, Bangkalan.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, BS mendapat perintah dari seseorang berinisial F.

F adalah orang yang diduga mengirimkan barang dari Banjarmasin ke Bangkalan, sedangkan alamat yang digunakan oleh F di Banjarmasin, fiktif. 

"Pengambilan barang oleh BS ke kantor ekspedisi menggunakan foto resi yang dikirim F melalui WhatsApp," terang Febri.

BS mengaku bahwa barang yang diambilnya merupakan sabu. Kiriman kali ini merupakan kiriman yang ketiga kalinya, sedangkan dua kali pengiriman sebelumnya dirinya lolos dari petugas.

"Setiap kali pengiriman 1 kilogram. Dua kali lolos dan kali ini kami tangkap," imbuh Febri. 

Dalam menjalankan aksinya, BS diberi upah Rp 8 juta. Upah tersebut diberikan dalam dua tahap.

Tahap pertama Rp 2,5 juta setelah berhasil mengambil barang dari kantor ekspedisi. Tahap kedua Rp 5,5 juta setelah barang diserahkan kepada pembeli. 

"Barang itu akan diantar ke A. A ini sedang kami kejar," katanya. 

Untuk mengelabui polisi, pelaku F mengirimkan sabu itu bersama beberapa saset kopi. Sabu juga dikemas menjadi 10 bungkus dengan berat masing-masing 100 gram per bungkus. 

"Jadi mereka mengirimkan jadi satu paket dengan kopi lalu dibungkus kardus dan dikirimkan dari Pontianak ke Bangkalan," pungkasnya. 

Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pengedar sabu tersebut di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/08/081459678/kurir-1-kg-sabu-dari-pontianak-ke-bangkalan-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke