Salin Artikel

ASN di Bangkalan Diputus Bersalah karena Ikut Deklarasi Capres

BANGKALAN, KOMPAS.com - Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, insial IS, diputus bersalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan karena ikut dalam deklarasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakanuming Raka.

Deklarasi dukungan itu berlangsung di Pondok Pesantren Hidayatulloh Al Muhajirin di Desa Buduran, Kecamatan Arosbaya, beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh menuturkan, IS sudah dimintai keterangan dan penjelasan terkait keterlibatannya dalam deklarasi pasangan capres-cawapres itu.

Hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran netralitas ASN. Keterlibatan IS diperkuat oleh keterangan saksi dan bukti-bukti yang sudah dikantongi Bawaslu.

"Keputusan Bawaslu bahwa ASN inisial IS tidak netral," kata Mustain, Kamis (7/12/2023).

Mustain menambahkan, hasil keputusan Bawaslu sudah dikirimkan kepada Pj Bupati Bangkalan agar segera diberikan rekomendasi sanksi kepada IS.

"Sanksinya biar bupati yang menentukan. Yang jelas, sanksi bisa ringan, sedang dan berat," imbuhnya.

Mustain mengatakan, dalam level sanksi berat, sanksi berupa penurunan pangkat hingga penundaan gaji berkala.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bangkalan, Joko Supriyono menuturkan, sejumlah sanksi bisa diterapkan kepada ASN yang tidak netral dalam Pemilu. Namun, pihaknya belum bisa memastikan karena kebijakan pemberian sanksi ada di tangan bupati.

"Kami masih menunggu. Untuk jenis sanksi berat bisa berupa rotasi jabatan, penundaan pangkat dan penundaan gaji berkala. Tapi kita masih belum bisa berandai-andai sanksi apa yang akan diterapkan," jelasnya.

Ia mengaku, saat ini pihaknya akan segera membentuk tim yang menangani ASN yang melakukan pelanggaran Pemilu. Pihaknya membutuhkan kordinasi dengan badan kepegawaian.

"Kita akan bentuk tim bersama BKPSDA (Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur) Bangkalan untuk menangani hal itu," tambahnya.

Joko menyebutkan, sejauh ini sudah ada dua kasus yang dilaporkan ke pihaknya tentang pelanggaran netralitas ASN.

"Ada dua yang sudah masuk, staf kecamatan dan ada pegawai dinas di Pemkab," tandasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/07/185905678/asn-di-bangkalan-diputus-bersalah-karena-ikut-deklarasi-capres

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke