Salin Artikel

Mafia Tanah di Surabaya Ditangkap, Tipu 350 Orang dengan Modus Jual Rumah

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menangkap terduga pelaku penipuan dengan modus menjual perumahan. Total, ada 350 pembeli yang sudah membayarkan uang muka dengan total kerugian sekitar Rp 3 miliar.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku yang ditangkap yakni Nasjianto (59), warga Surabaya. Ia diduga menjual perumahan fiktif di Puri Banjarpanji Residence di Desa Kedung Peluk, Candi, Sidoarjo.

“Penipuan penggelapan atau mafia tanah. Ada empat laporan polisi dengan delapan korban,” kata Hendro saat dikonfirmasi melalui pesan, Rabu (6/12/2023).

Hendro mengungkapkan, pelaku sengaja menyewa sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Tempat tersebut digunakan sebagai kantor pemasaran agar para korban percaya.

Saat beraksi, Nasjianto mengaku kepada para korbanya sebagai direktur PT Armandta Jaya Perkasa. Dia menjual 450 rumah di tanah seluas 6,6 hektare yang hanya dibayar Rp 900 juta ke pemilik aslinya.

“Tersangka Nasjianto berhasil menjual 350 unit, tipe 30 dan 60, dengan harga tiap unitnya mulai Rp 140 juta hingga Rp 150 juta,” jelasnya.

Akhirnya, pelaku berhasil mendapatkan uang muka dari para korbanya sebanyak Rp 3 miliar. Uang tersebut dikirimkan oleh pembeli ke rekening atas nama pribadinya.

“Terhadap delapan korban (yang melapor) itu kerugian total Rp 166 juta,” ucapnya.

Namun, para pembeli merasa curiga karena rumah yang dibelinya tidak kunjung dibangun oleh tersangka. Akhirnya, delapan korban melaporkan Nasjianto ke Polrestabes Surabaya.

"Sampai dibuat LP (laporan), status perumahan itu belum ada progres pembangunan. Ini memicu para korban melapor,” ujar dia.

Akhirnya, polisi menetapkan Nasjianto sebagai tersangka menggunakan Pasal 154 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/06/151416078/mafia-tanah-di-surabaya-ditangkap-tipu-350-orang-dengan-modus-jual-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke