Ternyata perempuan tersebut nyaris menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh seorang pria berinisial SM (34), warga Kecamatan Panarukan, Situbondo, Jawa Timur.
"Iya betul, korban saat itu ditemukan oleh saksi dengan kondisi tangan terikat, sedangkan pelakunya kabur," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito kepada Kompas.com, Rabu (6/12/2023).
Dia mengungkapkan, korban mengenal pelaku melalui sosial media Facebook.
Keduanya kemudian janjian bertemu di Jalan Tembusan Lama, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo.
Momon menjelaskan, polisi telah mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi.
"Kami ada saksi dan ada bukti jadi proses hukum ini terus lanjut dan kami yakin pelaku bisa dihukum," katanya.
Dia mengungkapkan, pelaku sempat memvideokan korban. Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam membunuh korban jika berteriak.
"Selain ada video, kami juga ada saksi yang menolong korban tersebut," katanya.
Polisi telah menangkap SM pada Selasa (5/12/2023).
Atas tindakan percobaan pemerkosaan tersebut, SM dijerat Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/06/095903278/perempuan-di-situbondo-ditemukan-dengan-tangan-terikat-di-jalan-diduga