Salin Artikel

Kasus Pungli PTSL, Dua Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka

Kedua tersangka tersebut adalah perangkat Desa Sawoo berinisial SJD dan SYT.

Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi menyatakan penetapan dua tersangka dilakukan setelah tim penyidik menggelar ekspose hasil penyidikan.

“Setelah kami menggelar ekspose dan rapat tim maka ditetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan pungli program PTSL di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo,” kata Agung.

Agung mengatakan, dua perangkat desa yang sudah ditetapkan tersangka berinisial SJD dan SYT.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka kedua perangkat desa itu tidak ditahan. Jaksa berdalih kedua tersangka kooperatif dan tidak akan kabur.

Saat ini, kata Agung, penyidik sedang melengkapi berkas agar berkas dua tersangka segera dinyatakan lengkap.

Dengan demikian, dua tersangka segera dapat diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk disidangkan perkaranya di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Sementara belum (ditahan). Ini kami sementara melengkapi berkas biar nanti cepat tahap dua atau diserahkan ke jaksa penuntut umum dan segara bisa disidangkan di pengadilan tipikor,” ungkap Agung.

Menurut Agung, kedua tersangka dikenakan wajib lapor ke Kantor Kejari Kabupaten Ponorogo.

Ia menambahkan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Nanti setelah dari fakta-fakta persidangan kita lihat tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru,” jelas Agung.

Untuk diketahui, kasus itu mulai diusut Kejari Ponorogo setelah warga melaporkan adanya dugaan pungli saat mengurus pembuatan surat keterangan asal-usul tanah yang akan diikutkan dalam PTSL pada awal 2023.

Dari laporan itu, tim Kejari Ponorogo langsung menyelidiki dengan memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti hingga akhirnya menetapkan dua perangkat Desa Sawoo sebagai tersangka.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/05/220917778/kasus-pungli-ptsl-dua-perangkat-desa-di-ponorogo-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke