Salin Artikel

1 Tersangka Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp 9 Milliar di Anak Perusahaan PT Inka

Dia adalah HW, Mantan Kepala Departemen pengadaan PT IMS. HW ditetapkan tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Selasa (5/12/2023) malam. 

"HW langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim selama 2 hari ke depan," kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati kepada wartawan, Selasa malam.

Penyidik, kata dia, sedang mendalami pihak lain yang juga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan barang tersebut.

"Terkait pihak lain yang juga terlibat masih dilakukan pendalaman," ungkapnya.

Proses penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan per 10 Mei 2023.

Menurut Mia, PT IMS menyediakan jasa provider di bidang konstruksi dan perdagangan komponen suku cadang kereta api dan produk transportasi darat.

Pada periode 2016 hingga 2017, PT IMS melakukan pengadaan barang. Mereka menggandeng penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV AA.

Dalam pengadaan itu, PT IMS menganggarkan dana lebih dari Rp 13,9 miliar.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan fakta bahwa penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV AA tidak melaksanakan keseluruhanan pengadaan barang sesuai perjanjian kontrak.

"NC maupun CV AA ini hanya mengerjakan sebagaian kecil pekerjaan. Namun, diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh kepala Departemen Pengadaan, yakni saudari HW," ujar Mia Amiati.

Tim Satuan Pengawas Internal PT Inka juga turun tangan untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya.

Penyidik pun menduga ada kerugian negara dalam proses pengadaan tersebut.

"Hasil audit investigatif tim SPI PT Inka inilah yang diduga sebagai kerugian keuangan negara yakni, dokumen pertanggungjawaban tidak dapat diyakini keabsahannya senilai kurang lebih Rp 7,5 miliar," pungkasnya. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/05/220220078/1-tersangka-ditahan-dalam-kasus-dugaan-korupsi-rp-9-milliar-di-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke