Salin Artikel

Kuli di Sidoarjo Perkosa Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang kuli bangunan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ditangkap karena diduga memerkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia di bawah umur.

Peristiwa itu bermula ketika korban yang masih berusia 11 tahun dan masih berstatus siswa kelas 5 SD, menginap di kontrakan pelaku, R (52), yang berada di Kecamatan Taman, Sidoarjo, pada Selasa (14/11/2023).

"Pelaku mencabuli korban dengan paksa dan mengancam memukul ibunya," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro saat dikonfirmasi melalui pesan, Selasa (5/12/2023).

Kusumo mengungkapkan, aksi tersangka kepada korban tersebut berulang sebanyak dua kali dalam pekan yang sama, yakni pada Jumat (17/11/2023) dan Minggu (19/11/2023).

"Kemudian Senin (20/11/2023) korban telepon ibu kandungnya dan meminta untuk dijemput sepulang sekolah," jelasnya.

"Setelah bertemu, korban menceritakan semua peristiwa (pemerkosaan) yang dialaminya kepada ibunya. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," tambahnya.

Kemudian, sejumlah petugas merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangkap ketika tengah berada di kontrakanya pada Selasa (28/11/2023).

"Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya, dengan alasan terdorong oleh nafsu karena telah lama bercerai dengan istrinya," ujar dia.

Lebih lanjut, pelaku merupakan residivis dengan kasus narkotika yang pernah dua kali menjalani penahanan. Yakni di Rutan Gresik pada 2005 serta di Lapas Madiun di 2016 dan baru bebas pada 2019.

Atas tindakanya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam dihukum selama 20 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/05/184114678/kuli-di-sidoarjo-perkosa-anak-kandung-yang-masih-di-bawah-umur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke