Salin Artikel

Berdalih Sayang, Seorang Ayah di Malang Lakukan Pelecehan Seksual kepada Anak Kandung

Sosok 47 tahun tersebut tega melakukan pelecehan seksual kepada anak kandungnya sendiri, MH (23).

Pelaku membuat kekerasan dengan cara menyuruh sang anak memegang alat kelaminnya, hingga mengeluarkan sperma.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah mengatakan pelaku melakukan perbuatannya berulang kali saat malam hari, ketika istrinya (ibu kandung korban) sudah beristirahat.

"Pelaku melakukan perbuatannya itu selama kurang lebih satu tahun, terhitung sejak tahun 2022 lalu," ungkap Gandha Syah saat konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (5/12/2023).

Jengah dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan ayahnya ke polisi atas masukkan tetangga-tetangganya, juga kerabat.

"Korban terpaksa menuruti keinginan pelaku karena mendapatkan ancaman dari pelaku," tuturnya.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo pasal 6 huruf a dan b UU No. 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun pejara," pungkasnya.

Sementara itu Moch Sahri mengaku khilaf melakukan pelecehan seksual kepada anak kandung sendiri.

Ia melakukan perbuatan bejat itu karena setelah bercerai dengan suaminya, korban dekat dengan seorang pria tetapi pelaku tidak setuju.

"Saya tidak setuju karena saya sayang kepada anak saya. Namun, saya khilaf melakukan perbuatan itu," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/05/153316878/berdalih-sayang-seorang-ayah-di-malang-lakukan-pelecehan-seksual-kepada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke