Salin Artikel

19 Mobil Dinas di Bangkalan Dikuasai Mantan Anggota DPRD dan Pensiunan Pejabat

BANGKALAN, KOMPAS.com - Sebanyak 19 mobil dinas milik Pemerintahan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, masih dikuasai orang lain. Mobil dinas tersebut seharusnya sudah dikembalikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkalan.

Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Bangkalan, Sjahid mengatakan, 19 mobil dinas yang belum dikembalikan itu di antaranya ada di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebanyak 11 unit, dan di Sekretariat DPRD Bangkalan sebanyak 8 unit.

"Hingga kini, mobil tersebut belum dikembalikan kepada kami," ujar Sjahid, Senin (4/12/2023).

Menurut Syahid, hal itu terungkap setelah dilakukan pencocokan antara data aset dan aset yang ada. Ternyata, data tersebut ada ketidakcocokan. Mobil-mobil tersebut masih digunakan oleh mantan pejabat OPD dan mantan anggota DPRD Bangkalan.

"Antara data aset dengan barang tidak cocok karena 19 mobil dinas itu dikuasai mantan pejabat dan mantan dewan," ungkapnya.

Pihaknya sudah mengirimkan surat ke masing-masing instansi agar aset mobil dinas itu segera dikembalikan.

"Sudah dikirim surat semuanya. Untuk detail siapa saja yang menggunakan silakan langsung ke instansi masing-masing," imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Bangkalan Akhmad Roniyun Hamid membenarkan adanya mobil dinas yang belum dikembalikan oleh mantan anggota dewan.

"Iya betul, masih ada mobil dinas yang digunakan oleh mantan anggota dewan. Untuk tindakannya seperti apa nanti kami koordinasikan kembali dengan BPKAD," ujarnya melalui sambungan telepon seluler.

Pria yang akrab disapa O'on itu juga enggan menjelaskan secara detail identitas mantan anggota dewan yang masih membawa aset mobil dinas tersebut.

"Nah itu, saya juga tidak ingat siapa saja," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/04/182341178/19-mobil-dinas-di-bangkalan-dikuasai-mantan-anggota-dprd-dan-pensiunan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke