Salin Artikel

Kecewa UMK 2024, Buruh Jatim Ancam Gelar Demo Lebih Besar

Nuruddin menganggap, penetapan UMK tak mengabulkan aspirasi saat para buruh berunjuk rasa, Kamis (30/11/2023).

Buruh Jawa Timur (Jatim), klaimnya, mengancam bakal mogok nasional dan menggelar demonstrasi dalam skala besar merespons penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

"Kami merasa kecewa keputusan Gubernur. Tuntutan kita kan 15 persen," kata Nuruddin, ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (1/12/2023).

Diketahui, Khofifah telah menetapkan besaran UMK 2024, melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim 2024.

Surabaya menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Jatim, yakni Rp 4.725.479, atau naik Rp 200.000 dibanding UMK tahun lalu, Rp 4.525.479.

Sedangkan daerah dengan UMK paling rendah di adalah, Kabupaten Situbondo dengan besaran Rp 2.172.287,00.

Atau naik Rp 35.000 dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2.137.025,85.

"Faktanya di ring 1 rata-rata kenaikan empat koma sekian persen. Ada satu daerah, Tuban, malah di bawah rekomendasi bupati, di bawah formulasi PP 51 Tahun 2023,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, buruh Jatim bakal menggelar aksi yang lebih besar dari yang digelar pada Kamis (30/11/2023).

Bahkan, mereka juga mengancam akan melakukan mogok masal dalam skala nasional.

"Rencana juga akan melayangkan gugatan ke PTUN karena gubernur menetapkan tidak sesuai bupati wali kota. Sementara yang tahu kondisi di lapangan bupati dan wali kota bukan gubernur,” ujar dia.

Namun, Nuruddin belum mengetahui secara jelas kapan aksi dengan massa lebih banyak tersebut akan digelar. Sebab, dia masih menunggu hasil konsolidasi antar organisasi buruh yang ada.

“Ini persoalan upah tak hanya Jatim, tapi seluruh Indonesia. Nunggu instruksi dari pusat, lokasinya masih di Kantor Gubernur Jatim," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, berharap semua pihak bisa menerima besaran UMK Jatim 2024 yang sudah ditetapkan.

Dia menyebut besaran yang ditetapkan mengedepankan asas keadilan bagi buruh dan pengusaha.

"Formulasi penetapan sesuai asas keadilan bagi buruh dan pengusaha. Semoga bisa diterima dengan baik," kata Khofifah melalui keterangan resmi, Jumat (1/12/2023)

Penetapan UMK melalui proses yang cukup panjang serta mempertimbangkan banyak hal, dari pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan kebutuhan rumah tangga.

"Bagaimana keberlanjutan dunia usaha, bagaimana kesejahteraan buruh. Semua kami pertimbangkan," jelasnya. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/01/194242178/kecewa-umk-2024-buruh-jatim-ancam-gelar-demo-lebih-besar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke