Salin Artikel

Dianiaya Massa Demo Buruh, 2 Anggota Satpol PP Surabaya Dirawat di RS

Kepala Satpol PP Surabaya Muhammad Fikser mengatakan, kedua anggotanya yang menjadi korban tindak kekerasan oleh massa tersebut adalah Abdul Muid Kafi (25) dan Tareq Aziz (31).

"Malam tadi, mereka kami bawa dulu ke RSUD dr Soewandhie untuk mendapatkan perawatan terlebih dahulu," kata Fikser ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (1/12/2023).

Selain itu, kata Fikser, pihaknya juga meminta agar kedua petugas itu dilakukan visum oleh tim medis. Hal tersebut sebagai bukti apabila akan melakukan pelaporan ke aparat kepolisian.

"Jadi kalau ada luka di tangan, (bekas) dipukul, supaya tahu lebih jelas. Jadi harus divisum kalau mau laporan ke kepolisian," jelasnya.

Sementara itu, Dirut RSUD dr Soewandhie, dr Billy Daniel Messakh membenarkan, dua anggota Satpol PP yang menjadi korban kekerasan tengah dirawat di rumah sakit yang dipimpinnya itu.

Namun Billy tak mengungkapkan secara detail hasil pemeriksaan sementara kedua korban tersebut. Dia hanya menyebut, mereka tengah menjalani rawat inap di RSUD dr Soewandhie.

"Ya. Rawat inap, untuk observasi. Kondisi kesehatan sementara stabil, masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," kata Billy.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, korban Tareq mengalami retak tulang belakang, dan Abdul sakit kepala belakang serta rusuknya.

"Korban Abdul mendapatkan pukulan dari arah depan dan kepala bagian belakang. Kalau korban Tareq luka karena dipukul dan diinjak-injak oleh rombongan," kata Hendro.

Diberitakan sebelumnya, beredar video seorang pria mengenakan kaos berwarna hitam, dengan penutup kepala merah, tampak menendang seorang yang mengenakan seragam Satpol PP Surabaya.

Pria tersebut diduga merupakan salah satu peserta demo buruh terkait kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Surabaya. Aksi kekerasan itu dilakukan di sekitar Jalan Ahmad Yani.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/01/124402378/dianiaya-massa-demo-buruh-2-anggota-satpol-pp-surabaya-dirawat-di-rs

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke