Salin Artikel

Khofifah Teken UMK Jatim 2024 Jumat Dini Hari, Buruh Tuntut Kenaikan 15 Persen

"Jumat dini hari (keputusan UMK) akan diteken Ibu Gubernur Jatim setelah mendengar aspirasi dari kelompok buruh yang berdemonstrasi di kantor Gubernur," kata Sekda Provinisi Jatim Adhy Karyono kepada wartawan, Kamis (30/11/2023) sore.

Dia memastikan, penetapan UMK sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pengupahan.

Sebelum menentukan besaran UMK, pihaknya juga mengaku sudah mendengar aspirasi dari pihak pengusaha melalui Dewan Pengupahan Jatiim.

Untuk diketahui, ribuan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan Surabaya sejak Kamis (30/11/2023) siang.

Massa buruh dari sejumlah daerah di Jawa Timur seperti Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Lamongan itu bubar setelah perwakilan mereka menyampaikan pokok tuntutan kepada Gubernur Jatim, salah satunya menuntut kenaikan UMK sebesar Rp 15 persen dari nilai UMK 2023.

23 November 2023 lalu, Gubernur Khofifah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jatim tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000.  Itu berarti, UMP Jatim 2024 naik menjadi Rp 2.165.244,30 dari Rp 2.040.244,30 pada 2023.

Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang UMP Jawa Timur Tahun 2024. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/30/221734678/khofifah-teken-umk-jatim-2024-jumat-dini-hari-buruh-tuntut-kenaikan-15

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke