Salin Artikel

DPRD Usulkan 3 Nama Calon Pj Gubernur Jatim Pengganti Khofifah

SURABAYA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mengusulkan tiga nama calon penjabat (Pj) gubernur Jatim yang akan menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang habis masa jabatannya pada 31 Desember 2023.

Tiga nama tersebut dibacakan Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar dalam sidang paripurna DPRD Jatim, Kamis (30/11/2023). Ketiganya adalah Adhy Karyono (Sekdaprov Jatim), Prof Dr Adi Suryanto (Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI dan Komjen Pol Tomsi Tohir Balaw (Irjen Kemendagri).

"Ketiga nama ini akan diusulkan ke Kemendagri sebagai usulan dari DPRD Jatim," katanya.

Sesuai aturan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, untuk calon Pj gubernur dari ASN minimal berpangkat JPT Madya.

"Ketiga nama tersebut sudah memenuhi syarat sesuai aturan Permendagri," terangnya.

Sebelumnya, ada lima nama yang diusulkan 8 dari 9 fraksi di DPRD Jatim. Selain ketiga nama tersebut, juga muncul nama Jumadi (Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jatim) dan Muhammad Isa Anshori (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim).

Dari sembilan fraksi di DPRD Jatim, hanya satu fraksi yang tidak mengusulkan nama calon Pj gubernur Jatim yakni Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB).

DPRD Jatim sebelumnya mengumumkan usulan pemberhentian Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak sebagai Gubernur Jatim dan Wakil Gubernur Jatim periode 2019-2024 kepada Menteri Dalam Negeri.

Pengumuman usulan itu disampaikan dalam sidang Paripurna DPRD Jatim pada Senin (6/11/2023).

Sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 2/P Tahun 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Masa Jabatan 2014-2019 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Masa Jabatan 2019-2024, masa Jabatan Gubernur Khofifah-Wagub Emil Dardak akan berakhir pada 13 Februari 2024. 

Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Mengacu peraturan tersebut, tugas dan wewenang Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur akan berakhir di tanggal 31 Desember 2023 mendatang.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/30/172556378/dprd-usulkan-3-nama-calon-pj-gubernur-jatim-pengganti-khofifah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke