Salin Artikel

Baru Bekerja Sekitar 2 Bulan, ART Kuras Uang Tunai Majikan di Surabaya

Tersangka mengaku nekat mencuri untuk kebutuhan operasi suaminya di kampung halaman.

Kapolsek Sukolilo I Made Patera Negara mengatakan, pelaku berinisial RY (39) warga Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo itu, baru bekerja sebagai ART di perumahan Kampus ITS, kurang dari dua bulan.

Peristiwa itu, kata Made, berawal ketika korban hendak mencari paspor yang disimpan di lemari pakaian yang berada di dalam kamar lantai pada Sabtu (25/11/2023), sekitar jam 08.00 WIB.

Namun, korban justru menemukan fakta sejumlah uang yang disimpan di dalam tas sudah hilang. Uang tunai itu dalam pecahan rupiah, yen Jepang, riyal Arab Saudi, ringgit Malaysia dan dollar Taiwan.

“Akhirnya korban bertanya kepada ART-nya (RY). Dan RY bilang tidak tahu menahu masalah tas tersebut,” kata Made, saat berada di Mapolsek Sukolilo, Kamis (30/11/2023).

Kemudian, korban yang masih bingung, langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sukolilo. Merespon itu, beberapa anggota kepolisian diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.

Made mengungkapkan, berdasarkan pengakuan beberapa saksi menyebutkan, RY sempat menitip uang untuk ditransfer. Dengan demikian, ART tersebut pun dicurigai pelaku pencurian itu.

"Saksi menjelaskan, RY pernah titip transfer kurang lebih sebanyak empat kali transaksi, dan uang yang diberikan kepada para saksi yaitu lembaran uang tunai pecahan baru," jelasnya.

Selain itu, RY juga secara tiba-tiba tidak ada di rumah majikanya ketika penyelidikan berlangsung, yakni Rabu (29/11/2023). Korban juga tak mengetahui ke mana perginya ART tersebut.

"Kemudian anggota Reskrim Polsek Sukolilo berkoordinasi dengan Polres Trenggalek, mengamankan RY beserta barang buktinya di daerah Kabupaten Trenggalek," ujar dia.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mengambil sejumlah harta majikannya beberapa kali hingga tak tersisa. Dia beralasan membutuhkan biaya untuk operasi sang suami.

"Barang bukti yang disita, uang tunai pecahan rupiah 2,4 juta, beberapa uang pecahan asing, perhiasan emas cincin, anting, dan bukti transfer yang dilakukan tersangka," ucapnya.

Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat menggunakan Pasal 362 tentang pencurian. Dia pun terancam bakal menerima hukuman paling lama 5 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/30/170247578/baru-bekerja-sekitar-2-bulan-art-kuras-uang-tunai-majikan-di-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke