Salin Artikel

Bawaslu Kabupaten Malang Temukan 2 Pelanggaran pada Hari Pertama Kampanye

MALANG, KOMPAS.com - Pada hari pertama kampanye, Selasa (28/11/2023), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, Jawa Timur, menemukan dua pelanggaran kampanye di Kabupaten Malang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, Allam Amrullah mengatakan, dua pelanggaran itu berupa pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang yang tidak sesuai aturan.

"APK salah satu calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang melanggar aturan karena ditempelkan di rumah dinas Perhutani dan di tempat ibadah masjid," ungkapnya saat ditemui, Kamis (30/11/2023).

Allam menyebut, APK yang dipasang di area masjid itu berlokasi di Kecamatan Kasembon. Sedangkan APK yang dipasang di rumah dinas Perhutani berada di Kecamatan Karangploso.

Bawaslu Kabupaten Malang menindaklanjuti dan mendatangi pihak yang bersangkutan untuk memberikan teguran persuasif, agar segera memindahkan APK tersebut.

"Alhamdulillah, teguran kami langsung direspons, dan APK langsung dipindahkan saat itu juga," jelasnya.

Allam mengingatkan agar calon peserta pemilu atau tim sukses setiap calon mematuhi larangan-larangan kampanye sebagaimana termuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

"Misalnya ketentuan terkait pemasangan APK, agar tidak melanggar etika dan estetika. lokasi seperti tiang listrik dan tiang telepon," ujarnya.

Begitupun pemasangan APK di pohon, menurut Allam tidak boleh dipasang dengan cara dipaku.

"Kalau dipasang di area pohon, tapi tidak dipaku dan dipasang secara mandiri, masih bisa kita toleransi," ujarnya.

"Hari ini kami sudah melakukan sosialiasi, melibatkan tim pasangan calon di Kabupaten Malang, partai politik, peserta pemilu dan pileg, Satpol PP aparat kepolisian. Tujuannya untuk mengantisipasi potensi-potensi pelanggaran kampanye," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/30/153826678/bawaslu-kabupaten-malang-temukan-2-pelanggaran-pada-hari-pertama-kampanye

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke