Salin Artikel

Diduga Korupsi Dana KUR, 2 Karyawan Bank di Jember Ditahan

JEMBER, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, menahan dua pegawai bank BUMN pada Rabu (29/11/2023) atas kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dua tersangka tersebut adalah HS dan S.

Keduanya terlibat kasus dugaan korupsi di kantor bank Unit Patrang dengan modus pinjaman fiktif melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kepala Kejari Jember I Nyoman menjelaskan, penanganan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara pihak bank dengan Kejari Jember.

Awalnya, pihak bank berkonsultasi terkait dengan permasalahan dugaan korupsi ini.

Selanjutnya, Kejari Jember melakukan penyidikan sejak Juni 2023 lalu dan memeriksa 10 saksi.

Kronologi kasus tersebut yakni tersangka S berperan mencari debitur untuk mendapatkan uang KUR.

Sedang tersangka HS yang menjadi pejabat di bank Unit Patrang berperan memberikan persetujuan atas pengajuan KUR melalui tersangka S.

Saat pencairan, uang dipegang oleh tersangka S, termasuk kartu ATM dan buku tabungan. Padahal, saat itu para debitur datang ke kantor bank, namun uang dalam penguasaan S.

"Setelah dana KUR itu cair, sepuluh debitur yang mengajukan tidak mendapatkan uang itu," kata Nyoman saat konferensi pers, Rabu (29/11/2023).

Akibat peran kedua orang tersebut, terjadi kerugian negara mencapai Rp 875 juta.

“Karena sudah jelas perbuatan tersangka ini, maka tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari sejak hari ini,” ucap dia.

Akibat perbuatannya, dua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/30/131911578/diduga-korupsi-dana-kur-2-karyawan-bank-di-jember-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke