Salin Artikel

Eddy Rumpoko Akan Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kota Batu

BATU, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, meninggal dunia pada hari ini, Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 05.30 WIB, di Rumah Sakit dr Kariadi Semarang, Jawa Tengah. Kabar tersebut berembus di pesan berantai berbagai grup WhatsApp.

Kepala Dinas Sosial Kota Batu, Ririk Mashuri membenarkan informasi tersebut. Dia menyampaikan bahwa almarhum akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu.

Rencana pemakaman masih menunggu jenazah yang sedang dalam perjalanan dari Semarang menuju Kota Batu. Nantinya, jenazah akan disemayamkan terlebih dahulu di rumah duka yang beralamat di Jalan Trunojoyo, Kota Batu.

"Saat ini sedang persiapan untuk pemakaman di TMP, dari tim Tagana Kota Batu penggali kubur, berproses penggalian kuburnya," kata Ririk pada Kamis.

Ririk menjelaskan, rencana pemakaman di TMP Kota Batu telah berkoordinasi dengan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kota Batu. Nantinya, persetujuan permohonan pemakaman almarhum oleh Pj Wali Kota Batu.

"LVRI ini menyarankan dan membuat surat permohonan kepada wali kota melalui Bapak Sekda untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan," katanya.

Pertimbangan almarhum dimakamkan di TMP Kota Batu karena dinilai telah berjasa kepada LVRI Kota Batu.

"Pertimbangan LVRI beliau juga berjasa, beliau juga memperhatikan LVRI, mulai dari perhatian kepada penambahan biaya hidup, perumahan, mobil operasional untuk melakukan cek kesehatan, aktivitas LVRI, sampai dengan insentif yang diberikan kepada LVRI," katanya.

Sebagai informasi, Eddy Rumpoko merupakan anak dari pasangan Brigjen TNI (Purn) Sugiyono dan Egnie Rumambe Sugiyono. Almarhum meninggalkan dua anak, yakni Dinasty Rumpoko dan Ganis Rumpoko.

Almarhum merupakan mantan Wali Kota Batu selama dua periode, yaitu dari tahun 2007-2017. Pada periode pertama yakni 2007-2012, almarhum bersama Wakil Wali Kota Batu, Budiono. Pada periode kedua tahun 2012-2017, almarhum maju kembali berpasangan dengan Punjul Santoso.

Pada periode kedua menjabat, almarhum tersandung kasus suap pada September 2017 dan dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/30/105843678/eddy-rumpoko-akan-dimakamkan-di-taman-makam-pahlawan-kota-batu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke