Salin Artikel

Jambret Resahkan Peziarah Makam Sunan Ampel di Surabaya Ditangkap

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pelaku jambret yang meresahkan para peziarah di kawasan Wisata Religi Sunan Ampel Surabaya, Jawa Timur. Tersangka sengaja mencari wisatawan luar daerah sebagai target kejahatan.

Kapolsek Simokerto Surabaya Kompol Mochammad Irfan mengatakan, pelaku penjambretan yang ditangkap tersebut berinisial, HD (23), warga Jalan Kebondalem, Simolawang, Surabaya.

"Modus tersangka, begitu melihat korban atau peziarah dari luar daerah langsung beraksi, rata-rata korbannya dari luar daerah," kata Irfan ketika dihubungi melalui telepon, Rabu (29/11/2023).

Korban terakhir, kata Irfan, seorang perempuan berusia 57 tahun asal Sumberejo, Winongan, Pasuruan. Ketika itu. wanita tersebut bersama rombonganya baru saja selesai berziarah ke Makam Sunan Ampel.

"Begitu ada kesempatan, peziarah lalai, langsung diambil (barang milik korban)," jelasnya.

Kemudian, pelaku yang melihat ada kesempatan untuk menjambret, langsung mencabut secara paksa kalung dan liontin emas yang dipakai oleh korban menggunakan tangan kananya.

Setelah itu, tersangka melarikan diri dengan melewati gang kecil yang bisa tembus ke Jalan Kebondalem. Akhirnya, dia pun lolos dari kejaran warga yang ketika itu berada di sekitar lokasi.

“Peranan tersangka ini memetik, menarik kalung yang dipakai korban. Kerugiannya, perhiasan berupa satu untai kalung dan satu buah liontin seharga Rp 6,5 juta," ucapnya.

Lalu, pelaku memberikan kalung dan liontin milik korban ke temanya yang berinisial MT. Pria tersebut bertugas untuk menjual barang curian itu ke sebuah tempat yang belum diketahui.

"Sementara rekannya menjual hasil jambret, akan tetapi yang menjual ini sudah kabur. Kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ujar dia.

Saat diinterogasi, HD mengaku tidak mengetahui uang penjualan barang hasil penjambretan itu. Dia diberi upah mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 450.000 dari aksi yang dilakukanya.

“Dalam pengakuan tersangka, katanya sudah lima kali melakukan aksi, satu jambret kalung dan empat kali handphone di kawasan sekitar jalanan Makam Sunan Ampel,” katanya.

Atas aksinya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam mendapatkan hukuman penjara maksimal 9 tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/29/142910978/jambret-resahkan-peziarah-makam-sunan-ampel-di-surabaya-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke