Salin Artikel

Kepala Diskoperindag Gresik Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah UMKM

GRESIK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur, menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Satu tersangka adalah Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian Perdagangan (Diskoperindag) Gresik.

Kepala Kejari Gresik Nana Riana mengatakan, pihaknya menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran belanja persediaan untuk diserahkan kepada masyarakat dalam pemberdayaan dan pengembangan UMKM tahun anggaran 2022. Yakni, Kepala Diskoperindag Gresik berinisial MF, juga Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan pelaksana CV Ratu Abadi.

"Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara RF dan saudari MF sebagai tersangka. Satu dari pihak penyedia barang dan satunya lagi kepala dinas," ujar Nana saat rilis ungkap kasus di gedung Kejari Gresik, Selasa (28/11/2023).

Nana menjelaskan, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, diketahui dana hibah bagi UMKM dalam P-APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp 19.535.982.106 untuk 782 penerima hibah. Namun direalisasikan Rp 17.689.667.377 untuk 774 UMKM.

"Bahwa dari alokasi anggaran tersebut, telah dilakukan proses pembelian atas barang-barang hibah kebutuhan UMKM melalui mekanisme e-catalog. Ada 12 penyedia barang yang ditunjuk, dua di antaranya CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi," kata Nana.

Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Gresik, setidaknya terdapat empat penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam penyaluran hibah tersebut. Mulai dari barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dimohonkan dalam proposal, tidak sesuai spesifikasi, barang tidak tepat secara kuantitas, dan bantuan tersebut diterima dalam bentuk uang.

"Padahal, untuk pemberian uang itu tidak dianjurkan," ucap Nana.

Adapun empat penyimpangan tersebut ditemukan tim Kejari Gresik dari 172 UMKM yang ikut CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi serta dari 340 UMKM yang telah dilakukan pemeriksaan. Sementara hasil perhitungan Kejari Gresik, kerugian negara akibat penyimpangan itu mencapai Rp 960.285.846.

"MF sudah tiga kali diminta keterangan dan sudah kami tetapkan tersangka, yang jelas kepala dinas ini memiliki peran sebab terjadinya empat penyimpangan tersebut," tutur Nana.

Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan penyelewengan dana hibah UMKM tersebut bakal bertambah. Sebab, dari 12 pihak penyedia, baru dua yang dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya.

"Masih memungkinkan akan bertambah, mengingat masih ada 10 pihak penyedia lagi. Jadi perhitungan penyidik yang sudah diajukan ke auditor itu ada kerugian negara Rp 1,7 miliar, akumulasi dari 12 penyedia. Kami baru memeriksa dua penyedia, sementara 10 penyedia menunggu giliran," kata Alifin.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 huruf B Undang-undang No 31 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara

Kepala Diskoperindag Gresik berinisial MF yang coba dikonfirmasi oleh awak media enggan menanggapi mengenai status dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Gresik dalam kasus dugaan korupsi dana hibah UMKM 2022.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/28/205724878/kepala-diskoperindag-gresik-ditetapkan-tersangka-korupsi-dana-hibah-umkm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke