Salin Artikel

Bawaslu Banyuwangi Temukan 3864 APK Peserta Pemilu Diduga Melanggar Aturan

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Banyuwangi Untung Aprilianto mengatakan, APK yang diduga melanggar itu terjadi di 23 kecamatan.

Menurutnya, total APK yang diduga melanggar aturan tersebut mencapai 3.864 lembar. Jenisnya berupa baliho dan spanduk.

"Hanya Kecamatan Singojuruh dan Kecamatan Wongsorejo yang melaporkan tidak ada baliho maupun poster caleg yang melanggar aturan," kata Untung, Selasa (28/11/2023).

Disebutkan Untung, hasil pelanggaran yang ditemukan diinventaris. Tak hanya itu, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada KPU dan Satpol PP Banyuwangi untuk melakukan penertiban.

"Selanjutnya kami menunggu tindak lanjut KPU terhadap tiga ribu lebih baliho dan spanduk yang melanggar itu,” ujar Untung.

Bawaslu Banyuwangi juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP guna memastikan berapa baliho caleg yang melanggar aturan.

Mereka pun memastikan sebanyak 3864 baliho dan poster yang telah dilaporkan Bawaslu, sudah dilakukan penindakan atau belum.

Terlebih, proses tahapan kampanye penyelenggaraan pemilu 2024 telah dirilis oleh KPU se-Indonesia pada Selasa, 28 November 2023, sampai 10 Februari 2024.

"Jika melanggar maka Bawaslu akan menindak tegas dengan cara menertibkan baliho tersebut," terang Untung.

Menurut Untung, selama masa kampanye berlangsung, partai poltik peserta pemilu 2024 diharapkan memasang baliho APK sesuai dengan aturan.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/28/201857478/bawaslu-banyuwangi-temukan-3864-apk-peserta-pemilu-diduga-melanggar-aturan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke