Salin Artikel

Motor Dimodifikasi Maling, Korban Pencurian di Malang Berterima Kasih

MALANG, KOMPAS.com - Korban pencurian sepeda motor, Muhammad Afandi (24), warga Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur, terlihat bahagia setelah morotnya kembali.

Motor Honda CRF itu hilang dicuri oleh Khamim Nur Ardiansyah (30), warga Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, sekitar 3 bulan lalu.

Sepeda motor yang hilang itu kembali setelah Polres Malang berhasil mengungkap tindak pencurian yang dilakukan Khamim.

Selain mengucapkan terima kasih kepada polisi atas kembalinya sepeda motornya, Afandi juga berterima kasih kepada pencurinya. Sebab, sepeda motornya dimodifikasi oleh pelaku menjadi lebih bagus.

"Knalpot dan remnya diganti lebih bagus oleh pelaku," ungkap Afandi saat ditemui di Mapolres Malang, Senin (27/11/2023).

"Terima kasih kepada Polres Malang, akhirnya sepeda motor saya kembali," jelasnya.

Afandi menyebut, sepeda motornya dicuri saat diparkir di garasi rumahnya sekitar 3 bulan lalu. Menurutnya pelaku merusak gembok pagar rumahnya pada dini hari.

"Tiba-tiba saat saya hendak bekerja, sepeda motor sudah tidak ada di garasi," jelasnya.

Sementara itu, Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, Khamim Nur Ardiansyah telah melakukan pencurian di lima lokasi di Kabupaten Malang. Yakni, di wilayah Kecamatan Pagelaran, Gondanglegi, dan Wajak.

"Dalam melakukan aksinya, pelaku melakukan perusakan kunci motor menggunakan kunci T," jelasnya.

Wisnu menyebut, Khamim ditangkap bersama 10 orang pelaku lain dalam kurun waktu 17 hari, sejak tanggal 11 hingga 27 November 2023.

"10 orang pelaku ini diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan," tuturnya.

Dari pengungkapan kasus ini, Polres Malang mengamankan barang bukti berupa kendaraan bermotor sebanyak 16 unit, 1 kunci leter T, dan lima pelat kendaraan bermotor roda dua, 4 ponsel, 2 jaket, 2 perhiasan emas, 1 helm, dan 1 kotak amal.

"Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun penjara," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/27/153257178/motor-dimodifikasi-maling-korban-pencurian-di-malang-berterima-kasih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke