Salin Artikel

Cegah Kegaduhan, Situbondo Tak Umumkan Usulan UMK Baru

SITUBONDO, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jatim 2024 sebesar 6,13 persen atau naik sebesar Rp 125.000. Dari yang awal Rp 2.040.244 menjadi Rp 2.165.244.

Kenaikan UMP tersebut tentu berpengaruh terhadap upah minimum kabupaten (UMK) setiap daerah. Dengan demikian, semua kabupaten dan kota di Jawa Timur sekarang diminta mengajukan kenaikan upah sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo, Kholil menyatakan, pengajuan kenaikan UMK diminta langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Pemda Situbondo pada Rabu (23/11/2023) melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan Situbondo dan perwakilan serikat buruh untuk membahas kenaikan tersebut.

"Sudah kami bahas dengan Dewan Pengupahan, dan sudah diusulkan ke Gubernur. Kami menunggu gubernur menetapkan UMK kabupaten kota se-Jatim," kata Kholil melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/11/2023).

Dia juga menyatakan, pengajuan kenaikan UMK oleh kabupaten dan kota se-Jatim paling lambat dikumpulkan pada 30 November 2023. Namun usulan kenaikan UMK Kabupaten Situbondo tidak dibuka ke publik demi kondusifitas.

"Tata aturan pengumuman kebijakan publik adalah setelah ditetapkan ada kepastian hukum di masyarakat, dan supaya tidak menimbulkan kegaduhan," katanya.

Namun informasi yang dihimpun wartawan, diduga UMK Kabupaten Situbondo akan mengalami kenaikan 1,32 persen atau Rp 28.000. Sehingga UMK awal Rp 2.137.025 menjadi Rp 2.165.025.

"Nunggu penetapan keputusan Gubernur aja, Mas," katanya saat dikonfirmasi soal besaran kenaikan UMK Situbondo.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/23/210902678/cegah-kegaduhan-situbondo-tak-umumkan-usulan-umk-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke