Salin Artikel

Bawaslu Sumenep Copot Baliho Caleg yang Curi Start Kampanye

Penertiban itu dilakukan karena masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023.

Sebelum masa kampanye, seluruh peserta pemilu tak boleh memasang alat peraga kampanye.

"Karena belum masuk masa kampanye, makanya baliho yang masuk katagori alat peraga kampanye kami tertibkan."

"Itu sudah sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI," kata Ketua Bawaslu Sumenep Achmad Zubaidi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/11/2023).

Zubaidi menjelaskan, sebelum memasuki masa kampanye, peserta Pemilu hanya dibolehkan menyampaikan pesan-pesan partai.

Mereka tidak diizinkan menyampaikan empat kriteria kampanye seperti visi, misi, program kerja dan citra diri.

Berdasarkan temuan di lapangan, APS berupa baliho atau banner sudah bertebaran di sejumlah titik jalan lengkap dengan gambar calon dan partai, bahkan nomor urut.

"Baliho yang kami tertibkan itu umumnya sudah masuk katagori APK, sebab ada unsur ajakan, nomor urut, dan berupaya memengaruhi pemilih," tuturnya.

Sebelum penertiban itu, Bawaslu, lanjut Zubaidi telah memberikan imbauan pada tiap parpol peserta pemilu agar tidak memasang APK sebelum masa kampanye.

Bawaslu juga meminta APK yang sudah terpasang segera dicopot.

Namun, imbauan yang dikeluarkan tidak digubris. Karena itu, Bawaslu terpaksa menurunkan APK milik berbagai parpol.

"Kami sudah kirim surat kepada partai politik untuk melakukan penertiban, tapi karena tidak kunjung dilakukan makanya kami berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban," kata dia.

Ia pun berharap, seluruh peserta pemilu baik partai politik hingga para caleg mematuhi ketentuan yang sudah ada. Dengan demikian, tahapan pemilu dapat berjalan dengan aman dan lancar.

"Kami berharap tentu seluruh peserta pemilu bisa mematuhi ketentuan yang berlaku. Tujuannya apa, ya tentu agar pemilu ini berjalan aman dan lancar," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/22/172558078/bawaslu-sumenep-copot-baliho-caleg-yang-curi-start-kampanye

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke