Salin Artikel

Sopir Minibus Tersangka Kecelakaan KA yang Tewaskan 11 Orang di Lumajang

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, sopir dianggap lalai saat mengemudikan kendaraannya.

"Saudara BT yang berperan sebagi sopir dari Isuzu Elf kita tetapkan sebagai tersangka," kata Boy di Lumajang, Rabu (22/11/2023).

Boy menjelaskan, pihaknya telah meminta keterangan dari 14 saksi, termasuk sopir minibus, sebelum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Apalagi, hasil olah TKP menunjukkan, rambu-rambu yang ada di sekitar pelintasan kereta api sebidang menyala saat terkena lampu kendaraan.

Ditambah, masinis telah membunyikan klakson dan menghidupkan lampu kabut pada kereta secara berkala mulai dari jarak satu kilometer hingga tabrakan terjadi.

"Hasil olab TKP yang melibatkan tim labfor dan TAA kita bisa ketahui ada kealpaan dari yang bersangkutan sehingga menyebabkan 11 orang tewas dan 4 lainnya luka berat," jelasnya.

Bayu diancam Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sebelumnya diberitakan, Kereta Api Probowangi jurusan Banyuwangi-Surabaya terlibat kecelakaan di ruas jalur Randuagung-Klakah, Jalur Perlintasan (JPL) 63, KM 139, Dusun Prayuana, Desa Ranu Pakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (19/11/2023).

Kereta menabrak sebuah minibus dengan nomor polisi N 7646 T hingga mobil itu terseret sekitar 50 meter dari pintu perlintasan pada Minggu (19/11/2023) pukul 19.53 WIB.

Akibatnya, 11 orang dinyatakan meninggal dunia dan empat lainnya harus menjalani perawatan intensif akibat luka berat yang dialami.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/22/151535178/sopir-minibus-tersangka-kecelakaan-ka-yang-tewaskan-11-orang-di-lumajang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke