Salin Artikel

Viral Isu Klitih di Jember, Polisi Amankan 10 Anak Bawa Senjata Tajam

Hal ini seiring denga adanya laporan netizen dalam grup Facebook info warga Jember terkait kasus begal yang dialami pasangan muda-mudi oleh sekelompok remaja bersenjata di Kecamatan Ajung.

Saat itu, ada dua orang yang dihadang sekitar 8 orang di Desa Ajung. Beruntung, mereka berhasil menyelamatkan diri.

Kasus ini menjadi viral di media sosial dan dikaitkan dengan isu klitih. Netizen meminta aparat kepolisian menindaklanjutinya.

Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni menjelaskan, pihak kepolisian segera menangapi isu klitih tersebut.

Polisi berhasil mengamankan 10 anak-anak beserta senjata yang mereka miliki pada Senin (21/11/2023).

“Tim Patroli Polres Jember bersama Polsek Ajung berhasil mengamankan sekelompok orang yang dicurigai sebagai tempat potensial terjadinya kerawanan,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin.

Menurutnya, setelah polisi melakukan pemeriksaan pada anak-anak tersebut, ditemukan sejumlah senjata tajam berupa celurit dan golok.

Uais mengaku penangkapan anak-anak itu terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP).

Pertama polisi mengamankan dua anak di Desa Mangaran dan 8 anak di pertigaan Desa Ajung.

“Mereka semua masih di bawah umur,” ucap dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku yang ditangkap itu mengaku pulang dari kegiatan sholawat.

Mereka membawa senjata dengan dalih melindungi diri sendiri dan juga temannya.

Namun ada sejumlah saksi mengatakan ada anak yang sempat mengayunkan-ayunkan senjata tajam di jalan.

“Mereka berdalih melindungi diri jika sewaktu-waktu diserang orang tak dikenal," terang dia.

Uais menambahkan, dari 10 pelaku yang diamankan, hanya enam orang yang dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai anak berperkara dalam hukum karena membawa senjata tajam.

“6 anak tersebut terbukti membawa senjata tajam,” ungkapnya.

Polisi menyita barang bukti 2 unit sepeda motor, 4 senjata tajam jenis celurit, golok maupun pisau, 1 buah pipa air warna putih panjang 80 cm, 1 buah bendera atribut sholawat, 3 buah kaos atribut, 1 buah tas hitam gambar tengkorak serta 2 unit handphone.

Perbuatan para pelaku tersebut melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 51, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/20/162910578/viral-isu-klitih-di-jember-polisi-amankan-10-anak-bawa-senjata-tajam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke