Salin Artikel

Pasca-kecelakaan Kereta Api Tewaskan 11 Orang, Daop 9 Lakukan Penyempitan Jalan

Kecelakaan lalu lintas antara mobil elf dengan KA 266 Probowangi relasi Ketapang-Surabaya Gubeng itu terjadi di perlintasan tanpa palang pintu di km 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung-Stasiun Klakah.

Tepatnya berada di Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, K Lumajang.

Koordinasi melibatkan Dinas Perhubungan dan Polres Lumajang untuk melakukan peningkatan keselamatan di lokasi.

“Hasilnya disepakati untuk dilakukan penyempitan akses jalan pada perlintasan sebidang tersebut dengan dibuat zigzag,” kata Pelaksana Harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (20/11/2023).

Menurut dia, tujuan penyempitan akses jalan itu agar para pengguna kendaraan sebelum melintas di lokasi harus mengurangi kecepatan.

Selain itu, agar pengguna kendaraan tersebut memiliki kesempatan menengok kanan dan kiri dan memastikan aman, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

Dia menambahkan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut.

Peristiwa ini menimbulkan korban jiwa setidaknya sebanyak 11 orang meninggal dunia dan empat orang luka-luka. Seluruhnya merupakan penumpang mobil elf.

"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," kata dia.

Selain itu, usai kejadian tersebut, tim bagian jalan rel KAI langsung melakukan pemeriksaan jalur rel untuk memastikan prasarana jalan rel masih aman untuk dilalui kereta api.

Sedangkan bangkai minibus yang sebelumnya berada di dekat rel sudah bisa dievakuasi pada pukul 00.15 WIB, menggunakan forklift yang didatangkan Dinas Perhubungan Lumajang.

“Sejak semalam, lokasi kejadian sudah dinyatakan aman dan bisa dilalui kereta api dengan kecepatan normal,” jelas dia.

Adapun KA yang terganggu akibat kejadian ini, yaitu KA Probowangi tiba di Stasiun Gubeng pukul 23.15 dan mengalami keterlambatan 32 menit. Sedangkan untuk perjalanan kereta api yang lainnya tidak terdampak.

PT KAI mengimbau para pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas sesuai UU No: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan Raya.

"Ketika melintas di perlintasan sebidang, para penguna jalan raya wajib berhenti di Rambu Tanda STOP, tengok kiri-kanan, yakinkan di kedua arah jalur rel tidak ada kereta api yang melintas, jika sudah yakin baru bisa melewati perlintasan tersebut," ungkap Anwar.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/20/141150878/pasca-kecelakaan-kereta-api-tewaskan-11-orang-daop-9-lakukan-penyempitan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke