Salin Artikel

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Minibus Vs Kereta Api di Lumajang, Meninggal Dunia Dapat Rp 50 Juta dan Luka-luka Rp 20 Juta

"Pihak Jasa Raharja telah menerbitkan Surat Jaminan (Guanratee Letter) memastikan bahwa biaya perawatan korban ditanggung oleh Jasa Raharja."

"Termasuk santunan untuk korban meninggal dunia," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur Tamrin Silalahi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/11/2023).

Santunan untuk korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 16 Tahun 2017 sebesar Rp 50.000.000. Sementara santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp 20.000.000.

"Kami sudah berkoordinasi dengan unit Laka Lantas Polres Lumajang dan akan segera mencairkan santunan kepada semua korban," ujarnya.

Untuk korban yang meninggal dunia, Jasa Raharja telah menghubungi pihak keluarga korban dan memastikan penyerahan santunan kepada ahliwaris korban atas nama Sulis Agustina, Sri Rahayu, Nur Muhammad, Titik Ristianti, Suyono, Edi Sugianto, Sukarnoto, Riono, Gatot Hari Cahyono, Sumarti, dan Ana Mariyana.

Sedangkan untuk korban luka-luka, santunan diberikan kepada Warsito, Bayu Trinanto, Ardika, dan Alena.

Sebelumnya diberitakan, kereta api Probowangi jurusan Banyuwangi-Surabaya mengalami kecelakaan di ruas jalur Randuagung-Klakah, Jalur Pelintasan (JPL) 63, KM 139, Dusun Prayuana, Desa Ranu Pakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (19/11/2023) malam.

Kereta menabrak minibus dengan nomor polisi N 7646 T yang terseret sekitar 50 meter. Peristiwa ini terjadi pada pukul 19.53 WIB.

Akibatnya, 11 orang dinyatakan meninggal dunia dan empat lainnya harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr Haryoto Lumajang.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/20/134125778/jasa-raharja-beri-santunan-untuk-korban-minibus-vs-kereta-api-di-lumajang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke