Salin Artikel

Ketua Bawaslu Surabaya Dicopot dari Jabatan

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, didampingi anggota majelis J Kristiadi serta Muhammad Tio Aliansyah, di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Jumat (17/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Muhammad Agil Akbar selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (18/11/2023).

Agil mulanya diadukan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 112-PKE-DKPP/IX/2023.

Majelis menilai, Agil tidak terbukti menerima uang pungutan liar penerimaan anggota Panwascam Sukolilo, Achmad Aben Achdan.

Namun, dia melakukan pembiaran sehingga transaksi itu terjadi.

Achmad berstatus sebagai pengadu dalam perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023.

Dia mengaku harus mengirim sejumlah uang kepada seorang bernama Appridzani Syahfrullah agar terpilih.

Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah mengungkapkan, DKPP menilai Agil sudah gagal memastikan tahapan seleksi calon anggota Panwascam seluruh Kota Surabaya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Sebab, Agil telah melakukan pembiaran.

"Tindakan pengadu tersebut seharusnya disampaikan teradu kepada koleganya yaitu anggota Bawaslu Kota Surabaya melalui forum pleno untuk dibahas dan menjadi pertimbangan Bawaslu Kota Surabaya untuk tidak menetapkan pengadu sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo," ungkap dia.

Agil terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 8 huruf b, huruf g, dan huruf j, Pasal 10 huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 15 huruf d dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Lebih lanjut, DKPP juga memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Jatim), memeriksa pengadu yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu berupa tindakan politik uang dalam proses seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo.

Hal itu tertuang dalam Pasal 37 ayat (6) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Pemeriksaan sedianya dilakukan Bawaslu Kota Surabaya. Namun, karena Ketua Bawaslu Kota Surabaya merupakan teradu dalam perkara ini, maka pemeriksaan dilakukan Bawaslu Provinsi Jatim.

"Mengingat Ketua Bawaslu Kota Surabaya merupakan teradu pada perkara ini, agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, DKPP memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pengadu dan melaporkan hasilnya kepada DKPP," kata Tio.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/18/210333078/ketua-bawaslu-surabaya-dicopot-dari-jabatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke