Salin Artikel

Empat Korban Pesawat Super Tucano yang Jatuh di Pasuruan Dapat Kenaikan Pangkat

Hal itu diungkapkan Kadispen TNI AU Marsekal Pertama R Agung Sasongkojati pada Jumat (17/11/2023).

"Bahwa kenaikan pangkat luar biasa untuk para penumpang yang gugur telah disetujui, hingga saat ini mereka sudah berganti pangkat menjadi pangkat setingkat lebih tinggi," kata Agung.

Untuk Kolonel Adm Widiono Hadiwijaya menjadi Marsma TNI, Letkol Pnb Sandhra Gunawan menjadi Kolonel, dan Kolonel Pnb Subhan menjadi Marsma TNI. Sedangkan Mayor Pnb Yuda A Seta menjadi Letkol.

"Ini sebagai penghargaan dari negara untuk jasa-jasa mereka dengan memberikan kenaikan pangkat luar biasa, jadi mereka akan dimakamkan dengan pangkat yang baru," katanya.

Agung mengatakan, tidak ada yang menginginkan insiden yang merenggut nyama empat awal pesawat tersebut.

Namun peristiwa nan tragis itu tak terhindarkan. Ini membuat empat prajurit itu mendapat penghargaan dari negara.

"Karena memang seharusnya tidak terjadi seperti ini, namun karena sudah kejadian maka kita memberikan penghargaan, negara memberikan penghargaan kepada almarhum," katanya.

Tiga jenazah akan dimakamkan di TMP Suropati Malang yakni, Marsma TNI Widiono Hadiwijaya, Kolonel Pnb Sandhra Gunawan dan Marsma TNI Subhan.

Sedangkan jenazah Letkol Pnb Yuda A Seta diterbangkan ke Magetan dan akan dimakamkan di TMP Madiun.

"Untuk rencana berikutnya, untuk pemakaman bagi tiga personel di Malang TMP, dan satu personel Letkol Seta akan dimakamkan di Madiun bersama keluarga," katanya.

"Dan bisa kita lihat ada Hercules disiapkan untuk mengangkut Letkol Seta ke Madiun karena permintaan keluarga, sedangkan tiga lainnya tetap dimakamkan di Malang sesuai permintaan keluarga," tambahnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/17/111608278/empat-korban-pesawat-super-tucano-yang-jatuh-di-pasuruan-dapat-kenaikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke