Salin Artikel

OTT KPK di Bondowoso, Wartawan Dilarang Masuk Ambil Gambar di Dalam Kantor Kejari

OTT itu dikabarkan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso. Pintu gerbang kantor itu terlihat ditutup pada Kamis (16/11/2023).

Sejumlah pegawai Kejari Bondowoso melarang wartawan yang hendak mengambil gambar di dalam kantor.

Sejumlah wartawan sudah menjelaskan tujuan untuk melakukan konfirmasi dan pengambilan gambar, tetapi penjaga kantor tidak mengizinkan.

"Mohon maaf mas, ambil gambar di luar saja ya," kata seorang pegawai Kejari Bondowoso, Riki, saat menemui wartawan.

Menurut dia, di dalam kantor Kejari Bondowoso sedang ada sterilisasi sehingga perwarta tidak masuk.

Selain itu, pihaknya juga tidak memiliki wewenang \mengizinkan wartawan masuk.

Ketika ditanyakan soal OTT KPK di kantor Kejari Bondowoso, ia enggan menjelaskan.

Sebelumnya diberitakan ada enam orang yang ditangkap KPK, yakni oknum penegak hukum dan swasta.

Kasi Intel Kejari Bondowoso Syamsu Yoni ketika dikonfirmasi wartawan via telepon mengaku sedang berduka.

Ia enggan menjelaskan terkait OTT kasus korupsi di kantor Kejari Bondowoso tersebut.

"Mohon maaf ya, kami sedang berduka dan menunggu arahan pimpinan, mohon dimaklumi," ujarnya via pesan WhatsApp.

KPK melakukan OTT di Kabupaten Bondowoso pada Rabu (15/11/2023). Operasi tangkap tangan ini melibatkan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bondowoso.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan ada enam orang ditangkap KPK dan dibawa ke Jakarta.

"Sejauh ini ada 6 orang yang ditangkap di antaranya oknum penegak hukum dan pihak swasta," ujarnya.

Kasus OTT itu, kata Ali Fikri, berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan perkara yang sedang ditangani Kejari Bondowoso.

"Terkait dugaan korupsi pengurusan perkara yang sedang ditangani Kejari Bondowoso," ucapnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/16/114750078/ott-kpk-di-bondowoso-wartawan-dilarang-masuk-ambil-gambar-di-dalam-kantor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke