Salin Artikel

Diancam Pakai Sajam, Anak Bawah Umur di Bawean Gresik Jadi Sasaran Perampasan

Bahkan, korban sempat diancam oleh pelaku menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang.

Korban berinisial MPA (14), warga Desa Sungairujing, Kecamatan Sangkapura, Kepulauan Bawean Gresik.

Sementara itu pelaku, Salasun (20), warga Desa Kebun Telukdalam, Kecamatan Sangkapura.

Salasun sempat mengancam korban dengan parang saat kejadian, agar korban menyerahkan telepon genggam merk Oppo A16 miliknya.

"Kejadiannya Selasa (14/11/2023) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB," ucap Kanit Reskrim Polsek Sangkapura Bripka Hendro Susanto, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (15/11/2023).

Peristiwa perampasan tersebut bermula ketika korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat, bertemu pelaku saat melintas di Dusun Tanjung, Desa Sungairujing.

Pada saat itu, pelaku berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk nebeng diantarkan pulang ke rumahnya.

Namun itu hanya siasat licik pelaku. Di tengah perjalanan, pelaku minta berhenti untuk selanjutnya mengambil telepon genggam milik korban yang ditaruh di dashbord motor.

Korban sempat meminta supaya telepon genggamnya tidak diambil. Tetapi pelaku mengancam setelah mengeluarkan parang membuat korban ketakutan.

"Saat di jalan pegunungan sepi dari kawasan pemukiman penduduk, di Desa Balik Terus, tiba-tiba pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam parang dari balik bajunya."

"Karena takut, korban akhirnya memberikan (merelakan) handphonenya," kata Hendro.

Setelah pelaku kabur membawa telepon genggam miliknya, korban melanjutkan perjalanan sekaligus meminta bantuan kepada warga setempat untuk mencari keberadaan pelaku.

Namun upaya yang dilakukan tidak menemui hasil hingga akhirnya korban pulang dan menceritakan kejadian yang dialami kepada orangtuanya.

Mendengar cerita tersebut, orangtua korban membuat laporan kepada pihak kepolisian.

"Setelah mendapat petunjuk dari CCTV saat pelaku dan korban mengisi BBM di Desa Daun. Dengan bantuan keluarga korban dan warga, pelaku dapat ditemukan dan diamankan di Desa Dekatagung, Kecamatan Sangkapura pada Selasa malam,” tutur Hendro.

Hendro menambahkan, pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Sangkapura, berikut barang bukti parang yang digunakan untuk mengancam dan juga telepon genggam milik korban.

Pelaku dijerat polisi Pasal 365 KUHP, dengan ancaman sembilan tahun penjara.

"Pelaku ini pengangguran, kerjanya serabutan. Saat kejadian, pelaku hanya mengancam korban menggunakan parang, tidak sampai melukai korban,” ucap Hendro.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/16/085116378/diancam-pakai-sajam-anak-bawah-umur-di-bawean-gresik-jadi-sasaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke