Salin Artikel

5 Jaksa Tangani Kasus Penganiayaan Bocah oleh Satu Keluarga di Malang

Sebagai informasi, D menjadi korban penganiayaan oleh ayah kandung, ibu tiri dan keluarga tirinya.

"Untuk perkara tersebut, saat ini masih tahap satu. Kami masih berkoordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Kejari Kota Malang," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polresta Malang Kota, AKP Tri Nawangsari pada Rabu (15/11/2023).

Dia menjelaskan, ada sekitar lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang yang akan menangani perkara tersebut setelah dilimpahkan.

"Untuk jaksanya (JPU), sebanyak lima orang. Hal itu dikarenakan, berkas tiap tersangka sendiri-sendiri atau di-split," katanya.

AKP Tri juga menyampaikan, tidak ada tersangka baru dalam perkara penganiayaan tersebut. Korban D juga telah dimintai keterangan oleh kepolisian beberapa hari lalu.

"Tidak ada tersangka baru. Tetap, kelima tersangka itu. Anaknya sudah kita mintai keterangan, ya jawabnya hanya bisa oke (pakai jempol), atau tidak, ketika kita tanyai," katanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang bocah laki-laki di Kota Malang berinisial D (7) menjadi korban penganiayaan dan penyekapan. Peristiwa itu terbongkar pada Senin (9/10/2023).

Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).

Aksi keji tersebut dilakukan selama kurun waktu 6 bulan di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah ditahan dan bakal meringkuk di penjara dalam waktu yang cukup lama.

Kelima tersangka dikenai Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/15/201017178/5-jaksa-tangani-kasus-penganiayaan-bocah-oleh-satu-keluarga-di-malang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke