Salin Artikel

951 Warga Meninggal Dunia Tercatat di DPT, Bawaslu Situbondo Peringatkan Potensi Penyalahgunaan

Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Humas Bawaslu Kabupaten Situbondo Bahrul Walid menyatakan jumlah warga meninggal sebanyak 951 orang tersebut harus segera diberi tanda dan bukti yang jelas.

"Iya 951 orang meninggal dalam temuan kami, kalau aturannya untuk data yang sudah meninggal masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat, kami (bawaslu) mengimbau KPU memberi penandaan sehingga data tersebut tidak digunakan oleh siapa pun nanti," kata Bahrul Walid, Senin (13/11/2023).

Ke depan, pihak Bawaslu Situbondo akan terus melakukan pengawasan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb).

Dengan demikian, potensi penambahan penemuan data tidak layak atau tidak memenuhi syarat (TMS) dimungkinkan ada.

"Untuk jumlah yang pindah domisi per hari ini sebanyak 36 orang dalam inventarisir kami, kemungkinan penambahan dan pengurangan data tersebut masih ada," katanya.

Dia juga menyatakan untuk warga pindah pemilihan untuk pencatatannya dimulai dari tanggal 27 Juni sampai 7 Februari 2023. Jadi, potensi bertambahnya data pindah domisili masih sangat mungkin terjadi.

"Data transfer pemilih itu diberikan secara bertahap karena setiap bulan PPS, PPK, KPU melakukan rekapitulasi dan tidak menutup kemungkinan data bulan depan bertambah setelah rekapitulasi," tuturnya.

Evaluasi tentang pindah pemilih tersebut telah ditetapkan sebagaimana surat dinas KPU Nomor 695/PL.01-SD/14/2023,tanggal 7 Juni 2023 mengenai daftar pemilih tambahan dalam negeri dan luar negeri.

Informasi sebelumnya, jumlah DPT yang ditetapkan KPU Kabupaten Situbondo pada Pemilu 2024 sebanyak 514.814 orang.

Data tersebut masih sangat dinamis karena jumlah pemilihnya bisa berkurang dan bertambah akibat adanya pindah domisili atau meninggal dunia.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/14/064610678/951-warga-meninggal-dunia-tercatat-di-dpt-bawaslu-situbondo-peringatkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke