Salin Artikel

Pemkab Lumajang Pecat 2 Pegawai Honorer yang Terlibat Narkoba

LUMAJANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, memecat dua pegawai honorer yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Keduanya adalah GA (33) dan MS (23). Kedua pegawai honorer itu ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Penjabat (Pj) Bupati Lumajang Indah Wahyuni mengatakan, dua pegawai yang terlibat narkoba itu telah diberhentikan sebagai pegawai honorer di lingkungan Pemkab Lumajang.

Menurut Indah, pihaknya tidak perlu lagi menunggu hasil putusan persidangan untuk menjatuhkan sanksi kepada keduanya.

Sebab, keduanya telah terbukti mengonsumsi narkoba. Hal ini dibuktikan dengan hasil tes urine kedua pegawai honorer tersebut.

"Jadi dua orang pegawai kita ini telah kami berhentikan. Kami tidak perlu menunggu proses hukum selesai atau menggunakan azas praduga tak bersalah karena hasil tes urinenya sudah positif mengonsumsi narkoba," kata Yuyun di Lumajang, Senin (13/11/2023).

Yuyun menambahkan, kedua oknum pegawai honorer Pemkab Lumajang ini ditangkap di luar rumah dinas.

"Tidak ada penggrebekan di pendopo, keduanya ditangkap di luar rumah dinas," ungkapnya.

Meski begitu, Yuyun mengakui, salah satu barang bukti berupa pipet atau alat penghisap sabu ditemukan di salah satu kamar pegawai di lingkungan Pendopo Bupati Kabupaten Lumajang.

"Namun ada barang bukti karena salah satu dari pegawai itu bekerja membantu di rumah dinas, jadi salah satu barang bukti disimpan di sana," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua orang pegawai honorer Pemkab Lumajang, GA (33) dan MS (23), ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Keduanya ditangkap bersama tiga warga lainnya, yakni NH (52), ZA (47) dan AW (23).

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/13/213916278/pemkab-lumajang-pecat-2-pegawai-honorer-yang-terlibat-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke