Salin Artikel

Geledah Rumah Dinas Bupati Lumajang, Polisi Temukan Alat Isap Sabu

Penggeledahan ini merupakan buntut dari ditangkapnya MS (23), salah seorang pegawai yang bekerja di lingkungan Pendopo Kabupaten Lumajang.

Hasilnya, ditemukan alat pengisap sabu dan klip plastik di salah satu kamar pegawai yang ada di Pendopo Kabupaten Lumajang.

"Kami lakukan pengembangan dengan menggeledah Pendopo. Tidak kami temukan sabu-sabu di sana," kata Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang di Mapolres Lumajang, Senin (13/11/2023).

"Hanya saja di salah satu kamar terdapat pipet untuk mengisap sabu dan klip plastik," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, dua orang pegawai honorer Pemkab Lumajang berinisial GA (33) dan MS (23) ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Keduanya ditangkap bersama 3 warga sipil, yakni NH (52), ZA (47) dan AW (23).

Boy menjelaskan, polisi menemukan total 6,04 gram sabu beserta klip plastik dan pipet atau alat pengisap sabu.

Semua barang bukti sabu-sabu yang diamankan polisi, kata Boy, ditemukan di luar lingkungan Pendopo Kabupaten Lumajang.

"Barang buktinya semua kita amankan dari luar Pendopo," jelasnya.

Penangkapan terhadap dua pegawai honorer Pemkab Lumajang ini dilakukan atas pengembangan penangkapan terhadap warga sipil berinisial NH.

Hasilnya, total ada 5 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kelimanya kini terancam dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Total ada 5 orang tersangka yang kami amankan, ancaman hukumannya 20 tahun penjara," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/13/204257378/geledah-rumah-dinas-bupati-lumajang-polisi-temukan-alat-isap-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke