Salin Artikel

Pakai Narkoba, 2 Pegawai Honorer Pemkab Lumajang Ditangkap Polisi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Dua orang pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga menjadi pengguna narkoba.

Dua orang yang dimaksud adalah GA (33) warga Desa Klanting, Kecamatan Sukodono, dan MS (23), warga Desa Sukosari, Kecamatan Kunir.

Keduanya berstatus pegawai honorer di Bagian Umum Kesekretariatan Daerah (Setda) Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, penangkapan keduanya berawal ketika polisi menangkap NH (52), warga Desa Klanting.

NH ditangkap polisi di Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang, pada Kamis (9/11/2023) dengan barang bukti sabu sebanyak 0,78 gram.

"Kamis kemarin kita amankan NH, dari sana kita dapat informasi bahwa ada barang yang masih tersimpan di suatu tempat," kata Boy di Mapolres Lumajang, Senin (13/11/2023).

Hasil pengembangan, polisi mencurigai GA dan membuntutinya saat hendak melakukan transaksi pengambilan barang terlarang tersebut.

GA langsung ditangkap saat melakukan transaksi dengan ZA (47), warga Desa Tempursari, Kecamatan Kedungjajang.

Hasil penangkapan, didapati barang bukti berupa sabu seberat 4,87 gram beserta pivet dan seperangkat alat penghisap sabu.

"Hasil pengembangan, kami menemukan GA yang kita buntuti dan sedang ingin membeli barang kepada ZA," lanjutnya.

Kepada polisi, GA mengaku obat-obatan terlarang itu dipesan oleh MS, rekan kerjanya di Pemkab Lumajang.

"Hasil introgasi diketahui yang memesan barang tersebut adalah MS," ujar Boy.

Dalam pengungkapan ini, total polisi menangkap 5 orang termasuk AW (23) yang tidak disebutkan secara jelas peran sertanya dalam kasus tersebut.

Kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Total ada 5 orang tersangka yang kami amankan, ancaman hukumannya 20 tahun penjara," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/13/175845878/pakai-narkoba-2-pegawai-honorer-pemkab-lumajang-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke