Salin Artikel

Polres Jember Bongkar Ladang Ganja Milik Warga, Sita 12 Batang Tanaman

JEMBER, KOMPAS.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jember membongkar ladang ganja yang ditanam warga di Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Kamis (10/11/2023).

Kapolres Jember AKPB M Nurhidayat menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan MMR, warga Kecamatan Tanggul, atas kasus penggunaan sabu.

“Setelah dikembangkan, mengarah pada warga Sumberbaru inisial A,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (10/11/2023).

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penelusurutan terhadap tersangka A. Ternyata, A menanam ganja di rumah yang tidak dipakai di sebelah rumahnya.

Ada lima batang tanaman ganja yang diamankan oleh polisi.

“Ada juga pohon ganja kecil sebanyak 7 batang,” ujar dia.

Total, ada 12 batang tanaman ganja yang diamankan oleh polisi.

Menurut dia, ganja tersebut ditanam di rumah kosong di sebelah rumah tersangka A. Tanaman ganja tersebut tidak diketahui oleh masyarakat luas.

Pengakuan tersangka, ganja tersebut ditanam atas perintah orang lain.

“Itu menurut dia, namun kami belum bisa mengonfirmasi seseorang itu karena belum ditemukan,” tambah dia.

Selain itu, tersangka yang merupakan residivis kasus perampokan itu sudah melakukan kegiatan terlarang itu selama dua tahun.

Belum diketahui dari mana asal bibit ganja itu. Pelaku mengaku hanya diminta untuk merawat oleh seseorang.

“Ini kami juga perlu konfirmasi apakah dia real, akan ada pendalaman,” ucap dia.

Dia menduga, ada lahan lain yang digunakan sebagai tempat penanaman ganja. Sebab, beberapa daerah di Kabupaten Jember merupakan kawasan pegunungan.

Dia meminta agar masyarakat melapor kepada aparat kepolisian jika menemukan warga yang menanam ganja.

Akibat perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 114 dan 112 serta Pasal 111 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Disamping itu, lanjut dia, selama bulan Januari hingga November 2023, pihaknya telah mengungkap 157 kasus ganja dengan jumlah tersangka 201 orang.

Angka tersebut menurun dibanding tahun 2022 sebanyak 281 kasus dengan 337 tersangka.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/10/151215678/polres-jember-bongkar-ladang-ganja-milik-warga-sita-12-batang-tanaman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke