Salin Artikel

Cak Imin soal Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK karena Langgar Kode Etik: Menyedihkan

Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

"Ya kalau ada Ketua MK dicopot karena pelanggaran etik itu menyedihkan," katanya usai menghadiri konsolidasi Laskar Santri AMIN di Surabaya, Kamis (9/11/2023) malam.

Bagi Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa tersebut, pelanggaran kode etik itu telah mencoreng konstitusi.

"Ini tragedi konstitusi yang besar," ujarnya.

Seperti diketahui, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena pelanggaran berat terhadap kode etik.

Hal tersebut diputuskan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan.

Sebelumnya, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto dinilai cacat. Sebab, Gibran lolos sebagai bakal cawapres berkat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Gibran yang saat ini menjabat Wali Kota Solo adalah putra sulung Presiden Jokowi. Sementara itu, Anwar Usman adalah suami dari adik Jokowi yang juga paman dari Gibran. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/10/075822978/cak-imin-soal-anwar-usman-dicopot-dari-ketua-mk-karena-langgar-kode-etik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke