Salin Artikel

Mangkir Sidang, Masriah Diduga Kabur Ditemani Putrinya

Ini membuat Masriah mangkir dalam sidangnya di Pengadilan Negeri (PN).

Berdasarkan rekaman CCTV pelapor atau Wiwik Winarti, Masriah yang mengenakan kerudung dibonceng seseorang menggunakan sepeda motor, Selasa (7/11/2023), pukul 23.05 WIB.

Akhirnya, Masriah tidak menghadiri sidang yang seharusnya digelar Rabu (8/11/2023) pukul 09.00 WIB. Alhasil, sidang tersebut dibatalkan dan diganti Rabu (15/11/2023).

Menanggapi itu, menantu Wiwik, Nur Mas'ud, warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, mengatakan bahwa dalam rekaman CCTV tersebut seseorang yang memboceng Masriah adalah anaknya.

"Iya (kabur), diantar putrinya keluar entah ke mana dia kabur," kata Mas'ud, ketika dikonfirmasi melalui pesan, Kamis (9/11/2023).

Sementara itu, Kuasa Hukum Wiwik, Dimas Pangga Putra mengungkapkan hal senada. Akan tetapi, dia tidak mengetahui apakah Masriah sudah pulang ke rumahnya atau belum.

"Kalau dari CCTV (Masriah kabur) jam 23.05 WIB, Masriah diduga kabur dengan anaknya, iya betul (anak perempuanya). Tapi saya belum dapat info, apakah Masriah sudah kembali atau belum," kata Dimas.

Dimas juga membernarkan, ada anggota Satpol PP Sidoarjo yang berjaga di sekitar rumah Masriah. Namun, mereka datang ketika perempuan itu sudah pergi meninggalkan kediamannya.

"Kemarin pihak Satpol PP datang ke rumah Masriah, akan tetapi Masriah sudah tidak ada di rumah," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasatpol PP Sidoarjo Yani Setiyawan mengatakan, petugas sudah berjaga di rumah Masriah di Desa Jogosatru, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (7/11/2023).

"Kami sudah mulai kemarin sore, sampai tadi pagi anak-anak (petugas) di sana semua (rumah Masriah) melakukan pengawasan, tapi juga lolos," kata Yani, saat berada di PN Sidoarjo.

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar mengatakan, Masriah seharusnya menjalani persidangan pukul 09.00 WIB.

“Ibu Masriah selaku tersangka tidak hadir pada sidang hari ini,” kata Anas.

Oleh karena itu, kata Anas, PN Sidoarjo menjadwalkan ulang persidangan Masriah. Tersangka bakal dipanggil kembali untuk mengikuti sidang, Rabu (15/11/2023), pekan depan.

"Menurut Pengadilan, kegiatan ini akan dijadwal ulang, jadi dijadwal ulang, kami buat panggilan baru lagi untuk di hari Rabu depan,” jelasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/09/220012278/mangkir-sidang-masriah-diduga-kabur-ditemani-putrinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke