Salin Artikel

Tambang Ilegal di Jember Tewaskan Pekerja, 5 Orang Jadi Tersangka

JEMBER, KOMPAS.com – Kepolisian Resor (Polres) Jember menetapkan lima tersangka dalam kasus tewasnya seorang pekerja tambang galian C di Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Senin (6/11/2023).

Pekerja tambang tersebut adalah Arif (18), warga Desa Sumberwringin, Kecamatan Sukowono. Ia meninggal karena terlindas alat berat saat bekerja di tambang pasir dan batu.

“Sudah kami tetapkan lima tersangka, yakni Ph, SB, DAM, FY dan MU,” kata Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin kepada Kompas.com, Kamis (9/11/2023).

Para tersangka, kata dia, merupakan operator alat berat, checker, serta pemilik lahan dan ekskavator.

Menurut Naufal, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Selain itu, mereka melakukan aktivitas tambang tanpa ada izin dari pemerintah atau ilegal.

“Setiap penambangan harus punya izin agar melihat dampaknya,” ujar dia.

Naufal menyebut, pihaknya sudah menutup tambang galian C yang tidak berizin tersebut.

“Untuk tersangka sudah kami tahan,” ucap dia.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Kemudian Pasal 359 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/09/204304278/tambang-ilegal-di-jember-tewaskan-pekerja-5-orang-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke