Salin Artikel

Bocah Yatim Piatu di Jombang Dicabuli Pamannya, Modus Cek Keperawanan

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengungkapkan, pelaku pencabulan adalah JA (46). Polisi telah meringkus JA pada Selasa (31/10/2023) malam.

Modus

Dia menjelaskan, pencabulan dilakukan di rumah pelaku. Korban yang merupakan yatim piatu, juga turut tinggal di rumah tersebut.

Sukaca menuturkan, pencabulan terhadap korban dilakukan sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.

Dia menjelaskan, mulanya pelaku memaksa korban agar mau dicek masih perawan atau tidak. Pemaksaan itu diikuti dengan beberapa gerakan cabul terhadap korban.

“Tujuannya melihat masih perawan atau tidak. Korban tidak mau, namun terlapor terus memaksa korban,” ungkap Sukaca melalui pesan tertulis, Kamis (9/11/2023).

Korban depresi

Perbuatan JA terhadap keponakannya yang yatim piatu tersebut tidak hanya dilakukan satu kali.

Akibat perbuatan pamannya, korban mengalami depresi. Korban tak kuasa menolak keinginan sang paman karena diancam dipukul, tidak diberi makan, dan diusir dari rumah.

“Korban baru menceritakan peristiwa pencabulan tersebut kepada gurunya pada 18 Oktober 2023 lalu. Kemudian guru tersebut menyampaikan kepada budhe (bibi) korban,” kata Sukaca.

Tindakan pencabulan tersebut, ungkap dia, kemudian dilaporkan ke Polres Jombang. Berdasarkan laporan tersebut, polisi meringkus pelaku di rumahnya pada Selasa (31/10/2023) malam.

Sukaca menambahkan, pihaknya telah menahan JA.

Pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/09/103049278/bocah-yatim-piatu-di-jombang-dicabuli-pamannya-modus-cek-keperawanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke