Salin Artikel

7 Orang Positif Narkoba Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam Surabaya Direhabilitasi 3 Bulan

Kasi Humas BNN Kota Surabaya, dr Singgih Widi Pratomo mengatakan, tujuh orang itu terdiri dari empat laki-laki dan tiga perempuan. Mereka terjaring saat razia di Paradise Club.

"Positif (narkoba), empat laki-laki itu, dua pengunjung, satu pelayan, dan satu lagi visual joki. Lalu tiga perempuan semuanya Ladies Companion (LC)," kata Singgih, saat dihubungi melalui pesan, Rabu (8/11/2023).

Singgih menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, ketujuh orang tersebut merupakan pemakai. Mereka terbukti sama sekali tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

"Oleh sebab itu ketujuh orang tersebut kita rujuk, untuk melaksanakan rehabilitasi rawat inap dengan jangka waktu maksimal tiga bulan," jelasnya.

Singgih merinci, pengguna berinisial SQ (29) warga Gresik, PNSAR (21) Surabaya, dan AIF (29) asal Lumajang, dirujuk ke Yayasan Orbit yang berada di Jalan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng.

Kemudian, MM (41) warga Surabaya, dan MR (27) asal Gresik, direhab di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur. Lalu, A (31) warga Surabaya, serta MAY (19) Gresik, dirawat di Yayasan Rumah Kita.

"Saat ini BNN Kota Surabaya telah melakukan pengejaran terhadap penyetok barang haram narkotika kepada tujuh orang tersebut," ucapnya.

Diberitakan sebekumnya, sebanyak tujuh orang ditangkap karena positif narkoba dan tiga anak di bawah umur membeli minuman keras (miras), saat razia dua tempat hiburan malam di Surabaya.

Razia dua tempat hiburan malam yang digelar Satpol PP, BNN, personel Polrestabes, serta TNI, dilakukan di Paradise Club, di Jalan Embong Malang, dan Chug Bar yang ada di Jalan Lidah Wetan.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/08/214301878/7-orang-positif-narkoba-terjaring-razia-di-tempat-hiburan-malam-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke